By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Bekasi
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Bekasi

Admin
15/07/2022 01:17
Admin
2 Min Read

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang pelaku pencurian  kendaraan bermotor (curanmor). Satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat akan dilakukan penangkapan di wilayah Karawang.

Kapolres Metro Bekasi Gidion Arif Setyawan menjelaskan penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari viralnya video aksi curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kami berhasil mencokok pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat dan sempat viral di media sosial lantaran aksi mereka terekam CCTV,” tutur Gidion, Senin (20/06/2022).

Adapun ketiga pelaku yang diamankan berinisial AD, SB dan S. Ketiganya memiliki peran berbeda.

AD merupakan aktor utama lantaran bertugas untuk memetic atau mengambil sepeda motor dan SB berperan sebagai joki. Sedangkan S berperan sebagai penadah untuk menjual hasil curian.

AD mendapatkan tindakan tegas terukur dari pihak kepolisian lantaran melawan saat akan ditangkap dan meninggal dunia lantaran kehabisan darah saat hendak dilarikan ke rumah sakit.

“AD ditindaktegas terukur terkena di bagian paha, tidak mematikan tetapi melumpuhkan. Karena kondisi kekurangan darah, AD meninggal di rumah sakit dan jenazahnya sudah diterima keluarga untuk dimakamkan,” ujarnya.

Gidion menyebut pelaku merupakan residivis dan kerap melakukan aksinya di lingkungan pemukiman warga.

“Modus yang dilakukan pelaku yang biasa kerap digunakan seperti biasanya, menggunakan kunci T dan kunci L,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, pelaku SB dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (3e) (5e) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan S Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 unit sepeda motor, 1 buat letter T dan 1 anak kunci, 4 buah kunci L, 1 kunci stopkontak, 2 unit hanphone dan sejumlah plat nomor kendaraan palsu,” kata dia.

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article MenKop UKM Teten Masduki Buka Bazar Mudik Lebaran 2022 di Rest Area 39A
Next Article PDAM Tirta Bhagasasi Berencana Manfaatkan Air Hujan Sebagai Bahan Baku Air Bersih
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account