By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: 11 Parpol Sudah Daftar ke KPU, 3 Diantaranya Harus Perbaiki Berkas
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Nasional

11 Parpol Sudah Daftar ke KPU, 3 Diantaranya Harus Perbaiki Berkas

Admin
04/08/2022 20:25
Admin
1 Min Read
(foto: istimewa)

Jakarta, Djapost.com –
Sebanyak sebelas partai politik (parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun demikian baru delapan parpol yang berstatus terdaftar, tiga partai lainnya masih melakukan perbaikan berkas untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan untuk sementara baru delapan parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap.

“Dari 11 itu, yang sudah diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan statusnya sudah di daftar itu ada sementara ini delapan partai politik,” kata dia di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Delapan parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya diantaranya, PDIP, PKP, PKS, Perindo, Partai NasDem, PBB, PKN dan Partai Garuda.

Selanjutnya delapan parpol itu berhak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. “KPU akan mengecek keabsahan berkas dari setiap partai politik,” ucap Hasyim.

Sedangkan tiga partai yang masih harus melengkapi berkas adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Masa pendaftaran akan ditutup pada 14 Agustus. KPU akan mengumumkan parpol yang lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti verifikasi faktual.

Dalam verifikasi faktual, KPU akan mengecek langsung ke lapangan terkait sejumlah persyaratan, diantaranya keterwakilan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. *(EA/djp)*

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED:#kampanye #pemilu #demokrasi #parpol #kpu
Previous Article Angin Puting Beliung Terjang Pemukiman Warga Muaragembong
Next Article Main HP Sambil Dicas, Bocah SD di Ciamis Meninggal, Diduga Akbibat HP Meledak
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account