By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Dani Ramdan Tutup THM yang Sediakan Pemandu Lagu Berseragam SMA
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
DaerahJabar Raya

Dani Ramdan Tutup THM yang Sediakan Pemandu Lagu Berseragam SMA

Admin
16/09/2022 20:37
Admin
2 Min Read
salah satu tempat hiburan di Kabupaten Bekasi (foto: dok djapost.com)

Bekasi, Djapost.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menutup tempat hiburan malam (THM) Infinity yang berada di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. THM itu disegel lantaran menyediakan pemandu lagu mengenakan seragam SMA dan video pemandu lagu mengenakan seragam sekolah itu pun viral di media sosial.

Penyegelan THM yang berlokasi di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi itu, juga melibatkan petugas Polres Metro Bekasi dan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan penyegelan kali ini merupakan penutupan permanen THM yang melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Penyegelan yang dilakukan tadi oleh pejabat penyidik PPNS ini merupakan penutupan secara permanen, ditandai dengan penyegelan,” kata Dani di lokasi, Jumat (16/9/2022).

Ada pun pelanggaran yang dilakukan pengelola yakni tak mematuhi peraturan daerah sesuai dengan pengajuan izin usaha yang diterbitkan.

“Izinnya sebelumnya restoran, tetapi dalam pelaksanaannya malah jadi tempat karaoke yang tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempatnya,” ujarnya.

Dani mengatakan baik karyawan maupun pengelola dilarang keras untuk membuka segel sebelum mengajukan izin baru untuk mengganti usaha.

“Jika pemilik merusak segel pemilik akan di kenakan sanksi, karena izin usahanya sudah dicabut,” kata dia.

Dengan ditutupnya THM tersebut secara permanen, Dani mengharapkan agar tempat usaha lainnya mematuhi tata tertib sehingga tak melakukan pelanggaran.

“Mudah-mudahan kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan dengan tertib, dengan mentaati peraturan daerah yang berlaku,” ucapnya. *(Rz)*

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Kejari Kabupaten Bekasi Hentikan Kasus Pidana Penadah Hp Curian
Next Article 1.000 Pedagang Baso di Bekasi Daftar NIB dan Ikuti Program Sertifikasi Halal
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account