By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor Spanduk Caleg yang Ganggu Lalin
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Nasional

Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor Spanduk Caleg yang Ganggu Lalin

Admin
17/01/2024 16:47
Admin
1 Min Read

Jakarta, Djapost.com – Polda Metro Jaya meminta masyarakat melaporkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 seperti spanduk dan baliho yang tidak sesuai lokasi dan mengganggu lalu lintas (lalin) di wilayah Jabodetabek.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu terkait alat peraga yang membahayakan pengendara.

Menurutnya, koordinasi dilakukan lantaran ranah penertiban APK merupakan tanggung jawab dari Satpol PP dan Bawaslu.

“Kalau yang ganggu (lalu lintas) harus lapor. Masyarakat silakan lapor akan kita koordinasikan dengan satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan,” kata Latif kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Selain dari laporan masyarakat, Latif juga bakal berkoordinasi dengan dua lembaga tersebut untuk melakukan patroli serta mencari alat peraga kampanye yang mengganggu lalu lintas.

“Kalau seandainya itu sudah sangat membahayakan apa boleh buat. Siapapun, Polisi, masyarakat harus ikut menertibkan alat itu,” ucapnya. (EA)

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Pj Bupati Bekasi Tinjau Gudang Logistik Surat Suara Pemilu 2024
Next Article Arsul Sani Resmi jadi Hakim MK
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account