By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Sandra Dewi Bungkam Seribu Bahasa Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Korupsi Suaminya
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Hukum dan KriminalNasional

Sandra Dewi Bungkam Seribu Bahasa Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Korupsi Suaminya

Admin
15/05/2024 20:30
Admin
1 Min Read

Jakarta, Djapost.com – Artis Sandra Dewi selesai jalani pemeriksaan terkait kasus koruspi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, di Kejakasaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Pemeriksan Sandra Dewi berlangsung sejak pukul 08.00 WIB. ia baru keluar dari ruangan penyidik Kejagung RI saat pukul 18.15 WIB.

Sandra Dewi tak memberikan pernyataan saat ditanyai oleh awak media yang telah berjam-jam menunggunya.

Sambil menunduk dan berjalan perlahan, Sandra Dewi menghindar dari wartawan yang mengerubunginya.

“Terima kasih ya,” ujar Sandra Dewi sembari berlalu. Tak ada kalimat yang disampaikan oleh Sandra Dewi mengenai pemeriksaan tersebut.

Dia juga sesekali memejamkan matanya saat awak media bertanya tentang pemeriksaan. Dia juga sesekali menjabat kedua tangannya.

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI pada 27 Maret 2024 dan langsung ditahan mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol.

Rumah Harvey dan Sandra yang terletak di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan, juga telah digeledah pada 1 April 2024.

Dari penggeledahan, penyidik Kejaksaan Agung RI menyita mobil Rolls Royce dan Mini Cooper.

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Tegas! Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Perketat Izin Kegiatan Di Luar Sekolah
Next Article Polres Karawang Bongkar Sindikat Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account