By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: KPU Kabupaten Bekasi Akan Umumkan Syarat Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
DaerahJabar Raya

KPU Kabupaten Bekasi Akan Umumkan Syarat Administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Admin
29/07/2024 15:54
Admin
1 Min Read

Kedungwaringin, Djapost.com – Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan pihaknya kini tengah menyiapkan agenda sosialisasi syarat administrasi bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024.

Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan setelah KPU menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian data.

“Ke depan proses data sedang berjalan sampai ditetapkannya 23 September menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tentunya beberapa hari ini kita akan mempersiapkan keterkaitan tentang sosialisasi syarat administrasi bagi pasangan calon yang nanti disosialisasikan,” kata Ali.

Bagi pasangan calon yang akan mendaftar, wajib memenuhi syarat administrasi, seperti misalnya, visi-misi pasangan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

“Seperti visi-misi, kemudian program lainnya yang terkait dengan tidak hanya diatur dalam PKPU, namun juga ini syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon,” jelasnya.

Sebagaimana tahapan Pemilihan KPU Kabupaten Bekasi, akan membuka pendaftaran pada 27-28 dan 29 Agustus 2024. Setelah itu ada beberapa persyaratan yang akan diperiksa dan diteliti oleh KPU Kabupaten Bekasi.

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Coklit di Kabupaten Bekasi Rampung, Jumlah Pemilih ada 2.258.378 Orang
Next Article Jokowi Tak Nyenyak Tidur di IKN
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account