By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Pengendara Mobil Penabrak Polantas di Makassar Jadi Tersangka
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
DaerahHukum dan Kriminal

Pengendara Mobil Penabrak Polantas di Makassar Jadi Tersangka

Admin
08/08/2024 17:04
Admin
1 Min Read

Makassar, Djapost.com – HW (61) pengemudi mobil yang menabrak polisi lalu lintas Aipda Sunandar ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, apalagi HW juga masih dalam keadaan sakit lantaran belum lama telah menjalani operasi.

“Tapi yang bersangkutan juga dalam keadaan sakit karena sudah menjalani operasi di bagian kepala, nanti dilihat bagaimana perkembangannya,” ucap Mamat.

Diketahui, Aipda Sunandar kini dinyatakan meninggal dunia usai melewati masa kritisnya pasca ditabrak HW di Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (6/8/2024) pagi.

Saat itu, HW hendak berbelok putaran, HW diduga tidak memperhatikan dan menabrak Aipda Sunandar hingga terpental.

Aipda Sunandar pun langsung tak sadarkan diri lantaran mengalami luka parah di bagian kepalanya.

Beberapa personel yang tidak jauh dari lokasi langsung mengevakuasi Aipda Sunandar ke rumah sakit (RS) terdekat.

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Bejat! Pria Di Banyumas Cabuli Dua Anak Bosnya Sendiri
Next Article Bikin Bangga! Cabor Panjat Tebing Dulang Medali Emas Pertama di Olimpiade Paris
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account