By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Digocek PDIP, Anies Tak Bisa Lagi Nyalon Pilgub DKI Jakarta 2024
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
NasionalPolitik

Digocek PDIP, Anies Tak Bisa Lagi Nyalon Pilgub DKI Jakarta 2024

Admin
28/08/2024 21:14
Admin
3 Min Read

Jakarta, Djapost.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengusung pasangan calon (paslon) Pramono Anung dan Rano Karno untuk maju dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.

Hal tersebut membuat harapan Anies Baswedan untuk kembali melenggang di kursi DKI 1 pupus.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan berdasarkan aturannya, parpol yang sudah mendaftarkan paslon di Pilkada Jakarta tak bisa mengubah dukungannya.

Ia mengatakan, perubahan komposisi partai pengusung bakal paslon kepala daerah hanya dapat dimungkinkan pada satu kondisi.

Kondisi itu yakni apabila hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 hanya terdapat bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU, dan partai politik yang tersisa tidak memenuhi ambang batas (threshold) untuk mencalonkan bakal paslon lain.

“Kalau sampai jam 23.59 tanggal 29 Agustus itu hanya terdapat 1 paslon dan masih tersisa parpol yang belum daftar, dan yang belum daftar ini tidak memenuhi persyaratan threshold, maka yang sudah daftar bisa keluar dan bergabung dengan partai politik yang belum mendaftar dan tidak memenuhi persyaratan threshold tersebut,” jelas Idham kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

“Dengan dia bergabung itu, diharapkan memenuhi angka threshold. Tujuannya agar dalam pilkada calonnya lebih dari satu,” lanjut dia.

Ia menegaskan, regulasi ini telah dimuat dalam Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.

“Ya aturan PKPU-nya begitu,” tegas Idham.

Sebelumnya, berembus isu bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal menarik dukungan dari Ridwan Kamil-Suswono yang hari ini didaftarkan ke KPU dan mengalihkannya untuk Anies Baswedan yang hingga kini belum mendapatkan tiket.

Pintu tertutup untuk Anies karena meskipun masih banyak partai politik yang tak memenuhi threshold untuk mencalonkan dirinya di Jakarta, namun sudah ada 2 paslon yang mendaftar ke KPU DKI Jakarta hari ini.

Ridwan Kamil-Suswono diusung oleh koalisi raksasa KIM Plus yang terdiri dari 13 partai politik.

13 partai tersebut yakni, Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.

Lalu ada juga Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDI-P.

Sesuai PKPU, parpol yang sudah mendaftarkan kedua paslon itu tak bisa lagi mengubah dukungannya, meski pendaftaran Pilkada masih berlangsung hingga Kamis besok.

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Risma Disebut Bakal Maju Pilgub Jatim, Besok Diumumkan PDIP
Next Article BPBD Kabupaten Bekasi Petakan Wilayah Rawan Kekeringan
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account