By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGB Dadan Hindayana 
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Uncategorized

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGB Dadan Hindayana 

Admin
04/06/2026 21:30
Admin
1 Min Read

Jakarta, Djapost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Selain itu Kejagung juga menahan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Sebelum melakukan penahanan terhadap Dadan, Kejagung terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor BGN pada Rabu (3/6). Penggeledahan dilakukan setelah Dadan dicopot dari jabatannya pada Selasa (2/6).

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

Yayasan-yayasan itu mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” ucap Syarief. (EA)

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatannya
Next Article Pertagas Lakukan Penanganan Kebocoran Pipa Gas di Buni Bakti 
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account