Jakarta, Djapost.com – Dokumen perceraian Ricis dan Ryan yang diunggah situs resmi Mahkamah Agung RI beredar di media sosial.
Disebutkan salah satu poin yang banyak dibicarakan publik dalam dokumen yakni Ria Ricis mengeklaim didiamkan Teuku Ryan seminggu karena alasan tidak punya uang.
Namun, setelah ditransfer Rp 500 juta oleh Ricis dari pihak ketiga, Ryan disebut berubah sikap menjadi baik.
Kuasa hukum Ryan, Dedi Armidi, membenarkan memang ada transferan sebesar Rp 500 juta dari kakak Ria Ricis, Shindy Putri.
“Kalian menunggu (klarifikasi) yang Rp 500 juta. Di fakta persidangan emang ada 500 juta dan itu ditransfer kepada kak Shindy bukan kepada Ryan. Setelah itu dari kak Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta,” ujar Dedi di PA Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Dedi mengatakan, saat itu Ryan mengira uang itu diberikan Shindy untuk bayarannya setelah bekerja sama dengannya.
Dedi mengatakan, Ryan tidak tahu jika uang tersebut ternyata dari Ria Ricis.
“Emang Ryan dan kak Shindy ada kerja sama untuk satu pekerjaan dan itu tidak diungkapkan dari keluarga. Maksud saya, dari Ria Ricis bahwasanya uang itu dari Ria Ricis,” ucap Dedi.
Dedi mengatakan, jika dari awal tahu uang tersebut ternyata dari Ricis, Ryan mungkin tidak akan menerimanya.
Dedi menegaskan bahwa kliennya tidak mengandalkan Ria Ricis dalam hal nafkah.
Dedi mengatakan, Ryan rutin memberi nafkah kepada Ria Ricis, membayar angsuran rumah, dan membiayai rumah sakit anak mereka, Moana.
“Kalau dari awal tahu Ryan enggak akan terima yang itu dan kalian harus tahu, Ryan itu bukan sosok yang maaf kata saat ini beredar ‘mokondo’ segala macam,” ucap Dedi.
“Kemudian di akhir persidangan kita juga sampaikan bukti-bukti ada transfer buat istri nafkah, buat anak istri juga,” tutur Dedi.