By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Pengacara Teuku Ryan Bantah Bila Kliennya Disebut ‘Mokondo’
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Hukum dan Kriminal > Pengacara Teuku Ryan Bantah Bila Kliennya Disebut ‘Mokondo’
Hukum dan KriminalLifestyle

Pengacara Teuku Ryan Bantah Bila Kliennya Disebut ‘Mokondo’

Admin
Last updated: 06/05/2024 19:01
Admin
Share
2 Min Read

Jakarta, Djapost.com – Dokumen perceraian Ricis dan Ryan yang diunggah situs resmi Mahkamah Agung RI beredar di media sosial.

Disebutkan salah satu poin yang banyak dibicarakan publik dalam dokumen yakni Ria Ricis mengeklaim didiamkan Teuku Ryan seminggu karena alasan tidak punya uang.

Namun, setelah ditransfer Rp 500 juta oleh Ricis dari pihak ketiga, Ryan disebut berubah sikap menjadi baik.

Kuasa hukum Ryan, Dedi Armidi, membenarkan memang ada transferan sebesar Rp 500 juta dari kakak Ria Ricis, Shindy Putri.

“Kalian menunggu (klarifikasi) yang Rp 500 juta. Di fakta persidangan emang ada 500 juta dan itu ditransfer kepada kak Shindy bukan kepada Ryan. Setelah itu dari kak Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta,” ujar Dedi di PA Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Dedi mengatakan, saat itu Ryan mengira uang itu diberikan Shindy untuk bayarannya setelah bekerja sama dengannya.

Dedi mengatakan, Ryan tidak tahu jika uang tersebut ternyata dari Ria Ricis.

“Emang Ryan dan kak Shindy ada kerja sama untuk satu pekerjaan dan itu tidak diungkapkan dari keluarga. Maksud saya, dari Ria Ricis bahwasanya uang itu dari Ria Ricis,” ucap Dedi.

Dedi mengatakan, jika dari awal tahu uang tersebut ternyata dari Ricis, Ryan mungkin tidak akan menerimanya.

Dedi menegaskan bahwa kliennya tidak mengandalkan Ria Ricis dalam hal nafkah.

Dedi mengatakan, Ryan rutin memberi nafkah kepada Ria Ricis, membayar angsuran rumah, dan membiayai rumah sakit anak mereka, Moana.

“Kalau dari awal tahu Ryan enggak akan terima yang itu dan kalian harus tahu, Ryan itu bukan sosok yang maaf kata saat ini beredar ‘mokondo’ segala macam,” ucap Dedi.

“Kemudian di akhir persidangan kita juga sampaikan bukti-bukti ada transfer buat istri nafkah, buat anak istri juga,” tutur Dedi.

You Might Also Like

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Kemayoran Sosialisasi Pencegahan Tawuran

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahakan Barbuk Hasil Kejahatan, Ada Narkoba Hingga Upal

Terima Gratifikasi Dua Unit Mobil Mewah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan

Jessica Kopi Sianida Kembali Ajukan Peninjauan Kembali

Sebelum Meninggal Marissa Haque Berkeinginan Raih Gelar S3

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Lippo Cikarang Catatkan Pra Penjualan Rp325 Miliar Kuartal Pertama 2024
Next Article Pria di Cianjur Tak Tahu Nikahi Pasangannya yang Ternyata Juga Pria
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?