Bandung, Djapost.com – Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon menemui titik terang. Setelah buron selama 8 tahun sejak 2016 lalu, akhirnya satu dari tiga DPO ditangkap polisi.
Direskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan selama buron, Pegi menjalani kesehariannya sebagai buruh (tukang) bangunan.
“Kerja tukang bangunan,” ujar Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).
Pegi ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar di wilayah Bandung, kemarin malam.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon memasuki babak baru.
Polisi memastikan kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.
Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas kecelakaan.
Dari total 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang.
Sementara tiga lainnya berstatus buron.
Dari hasil temuan polisi, ketiga DPO ini bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong.
Namun polisi belum bisa memastikan nama-nama tersebut asli atau palsu. Polda Jabar menelusuri sekolah, orangtua, hingga kerabat ketiganya.