By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Mabes Polri Akui Anggotanya Tak Teliti Usut Kasus Vina Cirebon
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Hukum dan KriminalNasional

Mabes Polri Akui Anggotanya Tak Teliti Usut Kasus Vina Cirebon

Admin
21/06/2024 21:52
Admin
1 Min Read

Jakarta, Djapost.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan beberapa anggota kepolisian dinilai kurang teliti ketika mengusut kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, tahun 2016 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan hal ini saat ditanyakan soal alasan polisi menulis hasil visum Vina dan Eki sebagai kematian tidak wajar pada delapan tahun silam.

Terkait kasus ini, Sandi menjelaskan, pihak kepolisian awalnya menerima laporan bahwa Vina dan Eki tewas akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

“Ketika laka lantas, anggota menjalanlan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa,” ucap Sandi, Jumat (21/6/2024).

Sandi mengatakan, tindakan anggota tersebut merupakan bentuk ketidaktelitian karena mengatagorikan kasus Vina dan Eki sebagai kecelakaan biasa.

Kemudian, beberapa hari setelahnya terungkap bahwa kasus itu merupakan pembunuhan sadis.

Meski begitu, Sandi menyebut anggota yang tidak teliti di awal kasus Vina dan Eki ini sudah diberi sanksi pada 2016 lalu.

“Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses propam dan diberikan sanksi,” tuturnya.

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Jokowi
Next Article Pemkab Bekasi Kembali Resmikan TPS3R, Kali Ini di Serang Baru
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account