Cikarang, Djapost.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan kegiatan tes urine kepada para pegawainya. Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi berlangsung di aula kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Kegiatan tes urine kemarin diikuti seluruh pegawai yang berjumlah 102 orang dengan hasil seluruh pegawai dinyatakan negatif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati di Cikarang, Rabu.
Kegiatan pemeriksaan sampel urine ini menindaklanjuti Surat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor B-/M.2.4/Enz.2/07/2024 tanggal 1 Juli 2024 perihal pelaporan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN).
Pemeriksaan tes urine juga bertujuan untuk mencegah sekaligus mengantisipasi peredaran dan penggunaan narkoba di kalangan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Jadi semua pegawai dites, seluruh jaksa, pegawai tata usaha, PPNPN, serta tenaga honorer juga ikut pemeriksaan urine ini,” katanya.
Pihaknya juga terus melakukan dukungan serta koordinasi bersama Badan Narkotika Kabupaten Bekasi khususnya menyangkut rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dirinya berharap kegiatan tes urine bagi seluruh pegawai ini dapat dilaksanakan secara berkala hingga wilayah lingkup Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat dinyatakan bebas narkoba.
Pelaksana tugas Kepala Badan Narkotika Kabupaten Bekasi Encep Supriyatin Jaya mengatakan pemeriksaan tersebut guna mengetahui kandungan BZO, Cocain, Mat ampitamin, Emphetamin, THC, serta MOP pada sampel urine yang diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dinyatakan negatif narkoba.