By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Menang Gugagat Praperadilan
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
DaerahHukum dan KriminalJabar Raya

Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Menang Gugagat Praperadilan

Admin
08/07/2024 22:02
Admin
1 Min Read

Bandung, Djapost.com – Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan. Kepastian tersebut didapatkan setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatannya.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyebutkan, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ungkap Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.

Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Pemkab Bekasi Kembali Pertahankan Predikat WTP 8 Tahun Berturut-turut
Next Article Dani Ramdan Minta APBD 2025 Kabupaten Bekasi Prioritaskan Prgoram Nasional
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account