Jakarta, Djapost.com – Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang SMA akakn dihapus oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Penghapusan jurusan atau peminatan ini sebetulnya sudah dilakukan dalam tahun 2022 hingga 2023 melalui Kurikulum Merdeka.
Maka kini tak ada lagi siswa yang fokus belajar materi IPA, IPS, ataupun Bahasa di kelas 11 sampai kelas 12. Sehingga ada mata pelajaran (mapel) lain yang kini dipelajari siswa.
Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam sehingga konten, alokasi waktu hingga materi pelajaran lebih fleksibel namun tetap berfokus pada materi esensial, pengembangan karakter, dan kompetensi peserta didik.
Hanya saja saat itu sekolah dapat memilih antara Kurikulum Merdeka atau K-13. Selanjutnya, pada tahun 2024 sekolah wajib menggunakan Kurikulum Merdeka.
Bagi yang belum, diberi waktu sampai dua atau tiga tahun setelah aturan ini ditetapkan.
Jika jurusan IPA, IPS, dan Bahasa dihapus, maka siswa mempelajari mapel yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikburistek) Nomor 12 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diuraikan bahwa struktur mata pelajaran untuk siswa SMA kelas 11 dan 12 sekarang terbagi menjadi dua kelompok utama.
Pertama, kelompok mata pelajaran umum yang wajib diikuti oleh semua siswa SMA mencakup mata pelajaran inti seperti Matematika, Bahasa Indonesia, dan sebagainya.