By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Santri di Kabupaten Bekasi Kini Boleh Ikut Beasiswa LPDP
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
DaerahJabar RayaPendidikan

Santri di Kabupaten Bekasi Kini Boleh Ikut Beasiswa LPDP

Admin
25/07/2024 18:27
Admin
1 Min Read

Cikarang, Djapost.com – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan akan memperluas cakupan peserta program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Kini, santri lulusan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi boleh mengikuti program beasiswa kuliah di luar negeri ini.

Asistensi beasiswa ini dipandu langsung oleh tim dari ITB yang diketuai oleh Prof Denny Juanda Puradimaja.

“Tadi kita bergembira bukan hanya untuk ASN dan masyarakat umum di perguruan-perguruan tinggi umum. Kita juga akan ada Beasiswa LPDP untuk santri,” ungkap Dani.

Untuk santri terbuka jenjangnya mulai dari Strata 1 sampai S3. Dan tidak ada persyaratan untuk tes bahasa Inggris. Hal ini terang Dani untuk membuka kesempatan para santri sekolah sampai jenjang perguruan tinggi.

“Ini bisa membuka kesempatan para santri S1, S2, S3 di dalam maupun di luar negeri,” tuturnya.

Selain santri, akan dibuka juga pendampingan untuk Kader Ulama. Menurutnya, hal ini bisa melengkapi program MUI dan Pemkab Bekasi dari Pendidikan Kader Ulama (PKU) yang telah digelar selama 2 kali.

“Kebetulan kita dan MUI punya program pendidikan Kader Ulama, jadi mau kita sinkronkan lulusannya ataupun yang tes PKU tapi tidak lulus, bisa kita tawarkan, anda tidak lulus tes, anda bisa dapat beasiswa,” kata Dani.

 

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Terdakwa yang Aniaya PAcarnya Hingga Tewas Divonis Bebas, Kejagung: Tak Beralasan
Next Article 32 Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran di Jakarta Timur
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account