By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Artis Nikita Mirzani Ditangkap
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Nasional

Artis Nikita Mirzani Ditangkap

Admin
21/07/2022 20:32
Admin
1 Min Read
Momen penangkapan artis Nikita Mirzani (foto: Dok Instagram @ramdanalamsyah.id)

Jakarta, Djapost.com – 
Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi di Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). Penangkapan berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik yang diusut Polres Serang Kota.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, lewat siaran live Instagram Polda Banten mengungkapkan, penangkapan Nikita Mirzani dilakukan sekiar pukul 14.50 WIB.

“Penangkapan itu dilakukan secara persuasif, tidak ada kekerasan. Penyidik yang bertugas mengedepankan humanis dan mengedepankan tugas polwan. Penyidik juga membawa surat tugas dan ada surat penangkapan,” katanya.

Shinto Silitonga mengatakan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Banten sesuai prosedur.

“Saat ini kita melihat, bahwa betul anak saudari NM ada. Kami ada pendampingan sama polwan dan ada pendampingan babysitter yang dipekerjakan Ibu NM,” ucap dia.

Penahanan Nikita Mirzani akan ditentukan setelah 24 jam pemeriksaan. “Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam,” katanya. *(Djp)*

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED:#polisi #polresserangkota #penangkapannikitamirzani
Previous Article 2 Karyawati di Bekasi Dibegal Hingga Tangan Nyaris Putus, Polisi Buru Pelaku
Next Article Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi Pastikan Proyek Strategis Daerah Terealisasi Sesuai Perencanaan
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account