By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Empat Paslon Cagub dan Wagub Jabar Lolos dan Penuhi Syarat Pilkada 2024
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
DaerahJabar RayaPolitik

Empat Paslon Cagub dan Wagub Jabar Lolos dan Penuhi Syarat Pilkada 2024

Admin
22/09/2024 18:25
Admin
2 Min Read

Bandung, Djapost.com – Empat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar dinyatakan lolos dan memenuhi syarat untuk Pilkada Jabar 2024.

Keempat pasangan tersebut yakni Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.

“KPU Provinsi Jabar pada 22 September 2024 pukul 14.30 WIB melakukan rapat pleno tertutup terkait empat paslon, dan semuanya ditetapkan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni.

Selanjutnya, Ummi menjelaskan, Pilkada Jabar 2024 akan memasuki tahap pengundian nomor urut untuk tiap pasangan.

“Tahapan selanjutnya pada tanggal 23 (September 2024) itu adalah pengundian nomor urut, kemudian nanti pada tanggal 24 (September 2024) kita akan melakukan deklarasi damai,” ujar Ummi.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada Jabar, Adi Saputro mengatakan, pengundian nomor urut untuk tiap pasangan calon (Paslon) akan dilakukan pada Senin (23/9/2024) pukul 19.00 WIB malam.

“Persiapanya, hari ini kami akan rapat koordinasi di kantor, juga untuk (membahas) persiapan dan laporan dana kampanye seluruh paslon yang sudah ditetapkan hari ini,” ucap Adi.

Dia menyampaikan, pihaknya akan mengundang semua Paslon untuk hadir dalam acara pengundian dan penetapan nomor urut untuk Pilkada Jabar 2024.

“Kalau Paslon tidak bisa datang karena ada darurat bisa memberikan surat resmi bahwa yang bersangkutan tidak bisa dan mewakilkan kepada tim atau pun orang lain,” jelasnya.

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Tujuh Mayat di Kali Bekasi, Polisi Duga Korban Kabur saat Patroli Polisi Bubarkan Tawuran
Next Article KPUD Kabupaten Bekasi Gelar Acara Pengambilan Nomor Urut Cabup dan Cawabup
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account