By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Pertimbangkan Maslahat dan Mudarat, MUI Akan Bahas Fatwa Ganja untuk Medis
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Nasional

Pertimbangkan Maslahat dan Mudarat, MUI Akan Bahas Fatwa Ganja untuk Medis

Admin
27/07/2022 07:54
Admin
2 Min Read
Ilustrasi (ist)

Jakarta, Djapost.com –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas fatwa ganja untuk medis. Pembahasan itu akan mempertimbangkan faktor maslahat (manfaat) dan mudarat.

Untuk diketahui, Ganja medis ramai diperbincangan dalam beberapa waktu terakhir setelah viralnya seorang ibu dengan anak penderita cerebral palsy mendesak pemerintah segera melegalkan ganja untuk terapi medis.

Pada akhir Juni lalu Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta fatwa kepada MUI terkait ganja untuk kepentingan medis.

Merespons itu, MUI menegaskan pihaknya akan mengkaji secara komprehensif dalam perspektif keagamaan terkait wacana ganja untuk medis.

Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Suhud mengatakan jika ganja nantinya memiliki maslahat untuk medis dan sangat dibutuhkan masyarakat, maka bisa jadi jalan keluar yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Tapi apa saja jika itu mudaratnya lebih banyak dari pada maslahat, umumnya barang begitu diharamkan. Intinya pada posisi kemaslahatan untuk kemanusiaan bagaimana,” katanya, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Menurut dia ganja pada prinsipnya adalah sesuatu yang haram karena banyak mudaratnya. Namun demikian, jika ganja memiliki maslahat untuk menyembuhkan pihaknya akam mempertimbangkan sebagai jalan keluar untuk keperluan medis.

“Dalam fikih kan biasa demikian. Ini akan dilihat potensi sekaya apa cara penggunaannya, referensi dokter seperti apa untuk bisa digunakan,” ucapnya.

Marsudi menegaskan jika masih ada benda lain yang halal, pihaknya lebih mengutamakan menggunakan benda yang halal.

“Ketika tidak ada benda lain yang bisa menggunakannya, maka untuk itu kadar untuk diperbolehkan. Tapi jika masih ada benda benda lain yang halal maka lakukan yang halal,” ujarnya. *(djp)*

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED:#wapees #mui #medis
Previous Article Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Kabupaten Bekasi Melonjak Drastis
Next Article Puluhan Ribu Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi Akan Kedaluwarsa Awal Agustus
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account