Jakarta, Djapost.com –
Sebanyak sebelas partai politik (parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun demikian baru delapan parpol yang berstatus terdaftar, tiga partai lainnya masih melakukan perbaikan berkas untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan untuk sementara baru delapan parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap.
“Dari 11 itu, yang sudah diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan statusnya sudah di daftar itu ada sementara ini delapan partai politik,” kata dia di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Delapan parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya diantaranya, PDIP, PKP, PKS, Perindo, Partai NasDem, PBB, PKN dan Partai Garuda.
Selanjutnya delapan parpol itu berhak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. “KPU akan mengecek keabsahan berkas dari setiap partai politik,” ucap Hasyim.
Sedangkan tiga partai yang masih harus melengkapi berkas adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Masa pendaftaran akan ditutup pada 14 Agustus. KPU akan mengumumkan parpol yang lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti verifikasi faktual.
Dalam verifikasi faktual, KPU akan mengecek langsung ke lapangan terkait sejumlah persyaratan, diantaranya keterwakilan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. *(EA/djp)*