By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Komplotan Curanmor di Bekasi Diringkus Polisi
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
DaerahHukum dan KriminalJabar Raya

Komplotan Curanmor di Bekasi Diringkus Polisi

Admin
16/08/2022 20:41
Admin
2 Min Read
(foto: Rz/djapost.com)

Bekasi, Djapost.com –
Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Polres Metro Bekasi. Komplotan yang berjumlah enam orang itu beraksi puluhan kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Fendriz mengatakan komplotan tersebut melakukan kegiatannya secara terstruktur dan memiliki peran masing-masing dalam beraksi.

“Jadi ini mereka adalah jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sudah melakukan kejahatan sebanyak 65 TKP di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, jadi ini sangat meresahkan ya,” ucap Erick di Mapolsek Cikarang Barat, Selasa (16/8/2022).

Ada pun motor yang mereka incar merupakan milik penghuni kosan dengan modus mencari informasi mengenai harga penyewaan dan lingkungan di sekitar lokasi.

Tersangka berinisial CA (22) dan UD (21) bertugas untuk mengambil motor saat tersangka AW (23), HS (21), EA (18) dan DD (26) berpura-pura bertanya kepada para penghuni kosan.

“Kemudian modus selanjutnya mereka ini bertanya kepada pura-pura ingin menyewa rumah kontrakan untuk tinggal. Lalu dua orang lainnya mencuri motor milik warga yang diletakkan di depan rumah menggunakan kunci letter T,” kata Erick.

Cara tersebut terbukti efektif untuk mengalihkan perhatian para pemilik kosan. Keenam tersangka bahkan berhasil mencuri setidaknya dua motor setiap melakukan aksinya.

“Pengakuan tersangka, mereka maksimal bisa tiga motor dicuri dalam sekali operasi,” ujarnya.

Sebelum melakukan aksinya, keenam tersangka juga mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan kepolisian.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. *(Rz)*

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED:#komplotan #curanmor #polisi #bekasi
Previous Article Jadi Wisata Religi, Enam Tempat Ibadah Dibangun di Kawasan Kabupaten Bekasi
Next Article Pemkab Bekasi Kirim Surat Terkait Pergantian Nama Jalan Cikarang-Cibarusah jadi Jalan KH Ma’mun Nawawi
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account