By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Gelar Rapat Forum KKPR
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Gelar Rapat Forum KKPR
DaerahJabar Raya

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Gelar Rapat Forum KKPR

Admin
Last updated: 28/11/2022 16:47
Admin
Share
1 Min Read

Bekasi, Djapost.com – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi menggelar rapat forum penataan ruang daerah. Acara yang dilaksanakan di Hotel Zuri Expres Cikarang Selatan, Selasa (25/10/2022) itu membahas persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kabupaten Bekasi.

Pelaksana tugas (Plt) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra <span;>mengatakan KKPR bertujuan menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang.

“Setelah diberlakukannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan perundangan turunannya yang menjadi dasar hukum bagi penerapan KKPR adalah Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang,” kata dia.

Menurutnya <span;>fungsi KKPR sebagai dasar/acuan dalam pemanfaatan ruang termasuk sebagai dasar penerbitan perizinan bangunan gedung dan perizinan berusaha sektor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi menambahkan dengan implementasi undang-undang cipta kerja, maka salah satu persyaratan dasar perizinan kegiatan berusaha adalah persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

“Hal ini menunjukkan tata ruang sebagai pintu masuk investasi,” ucap Dedy. *(Rz)*

You Might Also Like

Insentif Guru Ngaji di 100 Hari Kerja Tak Terealisasi, Bupati Ade Kuswara Ingkar Janji

Sejumlah Pencaker Pingsan, Job Fair “Bekasi Pasti Bisa Expo” Ricuh

LPCK Catatkan Marketing Sales Rp323 Miliar

Investasi Meningkat, LPCK Kenalkan Hunian Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

LPCK Ajak Karyawan dan Penghuni Perumahan Miliki Perilaku dan Wawasan Ramah Lingkungan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Setahun Belum Ada Tersangka, Kasus Dugaan Gratifikasi Tol Cibitung-Cilincing “Jalan di Tempat”
Next Article Kejagung Sita 6 Bidang Tanah dan Bangunan Kasus Impor Baja
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?