Bekasi, Djapost.com – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi menggelar rapat forum penataan ruang daerah. Acara yang dilaksanakan di Hotel Zuri Expres Cikarang Selatan, Selasa (25/10/2022) itu membahas persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kabupaten Bekasi.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra <span;>mengatakan KKPR bertujuan menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang.
“Setelah diberlakukannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan perundangan turunannya yang menjadi dasar hukum bagi penerapan KKPR adalah Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang,” kata dia.
Menurutnya <span;>fungsi KKPR sebagai dasar/acuan dalam pemanfaatan ruang termasuk sebagai dasar penerbitan perizinan bangunan gedung dan perizinan berusaha sektor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi menambahkan dengan implementasi undang-undang cipta kerja, maka salah satu persyaratan dasar perizinan kegiatan berusaha adalah persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
“Hal ini menunjukkan tata ruang sebagai pintu masuk investasi,” ucap Dedy. *(Rz)*