By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Ingatkan Pentingnya SLF Bagi Bangunan Gedung
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
DaerahJabar Raya

Pemkab Bekasi Ingatkan Pentingnya SLF Bagi Bangunan Gedung

Admin
05/04/2023 21:20
Admin
2 Min Read

Bekasi, Djapost.com  –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tak lelah untuk terus mengingatkan masyarakat, khususnya para pemilik gedung mengenai pentingnya dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kepemilikan itu penting bagi sebuah bangunan gedung yang digunakan untuk public,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Suhup, (02/3/2023).

Sebab, dengan memiliki SLF, hal tersebut akan menjamin keandalan dari sebuah bangunan gedung. Dan sebaliknya, jika tidak memiliki dokumen SLF, maka keandalan dari bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan.

“Kami selalu mendorong para pelaku usaha, pemilik gedung, agar mereka yang belum melakukan kepengurusan SLF, segera mengajukan, sosialisasi juga terus dilakukan,” ujarnya.

Selain keandalan gedung terjamin,  dengan memiliki SLF, maka hal tersebut juga akan menaikkan nilai usaha para pelaku usaha. Sebab masyarakat yang memanfaatkan gedung tersebut akan merasa lebih nyaman dan yakin manakala gedung yang mereka datangi benar-benar terjamin keamanannya.

Misalkan saja, sebuah hotel memiliki SLF, kemudian sertifikat SLF tersebut dipajang di depan hotel dan bisa dilihat oleh para pengunjung, tentu hal itu akan menambah minat pengunjung karena merasa terjamin keamanannya ketika menginap di hotel tersebut.

“Jika mereka misalnya menjual gedung tersebut, yang jelas sudah mengantongi SLF, maka secara nilai jualnya tentu juga akan naik. Termasuk saat berurusan dengan pihak perbankan tentu juga akan lebih mudah,” tambahnya pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu.

Sementara itu, masa berlaku SLF bagi bangunan gedung, sekolah, rumah tinggal dan rumah deret yang berlantai dua berjangka waktu 20 tahun. Sedangkan bangunan gedung hunian rumah tinggal yang  sederhana ditetapkan jangka waktu 5 tahun. SLF sendiri memiliki dua aspek persyaratan administratif dan teknis. Dua poin ini menjadi acuan pengujian penerbitan legalitas SLF.

”Masyarakat/pemohon dapat mengajukan SLF pada DPMPTSP melalui SIMBG(sistim informasi manajemen bangunan gedung). SLF ini sebenarnya sangat penting, namun memang diakui masih belum banyak masyarakat yang memahami,”katanya. *(Rz)*

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Pemkab Bekasi Prioritaskan Rehab Gedung Sekolah Tingkatkan Mutu Pendidikan
Next Article Pemkab Bekasi Tetapkan Pembayaran Angsuran Kios Pasar Induk Cibitung Ditunda
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account