Bekasi, Djapost.com –
Site plan adalah salah satu hal penting yang wajib dibuat sebelum seorang membangun rumah atau bangunan lainnya. Bentuk site plan adalah berupa gambar dua dimensi.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi mengatakan plan bisa dikategorikan sebagai peta, namun lebih pada penggunaannya sebagai perencanaan pembangunan.
“Site plan merupakan gambar dua dimensi yang memberikan rencana detail pembangunan dengan semua unsur penunjang di dalamnya, dalam skala batas-batas luas lahan tertentu,” katanya, Jumat (8/7/2022).
Ia menjelaskan site plan adalah gambar berbentuk skala yang disiapkan untuk menggambarkan denah tanah dan rencana penggunaannya seperti perencanaan area yang akan dijadikan bangunan, area parkir, jalan, utilitas air, listrik, penerangan, kontur, drainase, dan sebagainya.
Berikut persyaratan harus dipenuhi bagi warga yang hendak mengurus site plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi:
– surat permohonan
– KTP direktur
– surat kuasa (jika dikuasakan)
– KTP yang diberi kuasa
– surat pernyataan keaslian dokumen
– akte pendirian perusahaan/yayasan
– NPWP
– surat keterangan tidak sengketa
– NIB
– bukti kepemilikan tanah
– surat pernyataan tidak keberatan pengunaan tanah (jika bukan tanah milik)
– pernyataan mandiri/PKKPR terbit otomatis dari OSS
– rekom pra penilaian KKPR
– pertimbangan teknis pertanahan
– rekomendasi Bupati (jika menggunakan fasos/fasum)
– rekom andalalin
– advice peil banjir (induk untuk kawasan)
– rekomendasi PJT (jika ada tanah pengairan/GSS)
– UKL/UPL (untuk rumah sakit dan industri)
– siteplan lama (untuk revisi)
– gambar bangunan (hard copy/soft copy)
– rekom PLN (jika ada tegangan tinggi/sutet)
– rekom KAI (jika ada jalur kerta api)
*(Rz)*