Jakarta, Djapost.com –
Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi di Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). Penangkapan berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik yang diusut Polres Serang Kota.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, lewat siaran live Instagram Polda Banten mengungkapkan, penangkapan Nikita Mirzani dilakukan sekiar pukul 14.50 WIB.
“Penangkapan itu dilakukan secara persuasif, tidak ada kekerasan. Penyidik yang bertugas mengedepankan humanis dan mengedepankan tugas polwan. Penyidik juga membawa surat tugas dan ada surat penangkapan,” katanya.
Shinto Silitonga mengatakan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Banten sesuai prosedur.
“Saat ini kita melihat, bahwa betul anak saudari NM ada. Kami ada pendampingan sama polwan dan ada pendampingan babysitter yang dipekerjakan Ibu NM,” ucap dia.
Penahanan Nikita Mirzani akan ditentukan setelah 24 jam pemeriksaan. “Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam,” katanya. *(Djp)*