By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Dukun Cabul di KBB Kelabui Korban dengan Modus Merubah Aura
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Hukum dan KriminalJabar Raya

Dukun Cabul di KBB Kelabui Korban dengan Modus Merubah Aura

Admin
25/07/2022 21:23
Admin
2 Min Read
Ilustrasi (foto: ist)

KBB, Djapost.com –
Aksi cabul bermodus menjadi dukun dilakukan Soleh Bangbang (52). Pria asal Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu mengelabui korban dengan mengaku bisa mengubah aura negatif menjadi positif.

Aksi itu dilakukan pelaku terhadap korban RD (28) pada 20 Mei 2022 lalu saat korban berkonsultasi mengenai permasalahannya.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan awalnya korban berkonsultasi dengan pelaku tentang permasalahan rumah tangganya. Pelaku yang kebetulan saling kenal memperdaya korban dengan bujuk rayu.

“Jadi pelaku ini mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa mengubah aura negatif jadi positif. Ia juga mengaku bisa mengubah rezeki yang tadinya seret menjadi lancar,” kaya Rizka kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Senin (25/7/2022).

Rizka mengungkapkan, pelaku saat itu mengatakan permasalahan antara koran dengan suaminya lantaran adanya aura jelek pada diri korban dan adanya sosok yang menghalangi korban sehingga rezekinya seret.

“Jadi karena sedang ada masalah, korban diterawang oleh pelaku. Pelaku bilang korban auranya jelek, dia kemudian meyakinkan korban supaya menjalani ritual agar auranya berubah jadi positif,” katanya.

Ternyata ritual itu hanya modus yang dilakukan pelaku untuk bisa melakukan aksi cabulnya. Pelaku meminta korban mandi kembang dengan tujuan aura korban bisa berubah menjadi positif dan rezekinya lancar.

“Korban ini sudah melakukan ritual sebanyak tiga kali. Namun dalam prosesnya akhirnya korban menyadari bahwa pelaku ini telah memanfaatkan korban untuk melakukan pelecehan seksual,” ucap Rizka.

Korban yang akhirnya sadar terpedaya oleh pelaku lalu menceritakan perlakuan pelaku pada suaminya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikalongwetan.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata dia. *(epl)*

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article 5 Kepala Dinas Dirotasi, 112 Jabatan di Pemkab Bekasi Masih Kosong
Next Article Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN Diusut Kejagung, Kantor Hingga Apartemen Pribadi Disita
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account