By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN Diusut Kejagung, Kantor Hingga Apartemen Pribadi Disita
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Nasional

Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN Diusut Kejagung, Kantor Hingga Apartemen Pribadi Disita

Admin
26/07/2022 08:14
Admin
2 Min Read
Jaksa Agung ST Burhanuddin (foto: istimewa)

Jakarta, Djapost.com –
Dugaan korupsi proyek pengadaan tower transmisi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan Kejagung telah menyita kantor dan apartemen pribadi terkait kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim jaksa penyidik menemukan adanya sejumlah unsur tindak pidana dalam proyek pembangunan independent power production class track atau program tahap satu. Serta pada proyek pengadaan tower dan konduktor transmisi tahun 2016 yang dilakukan PT PLN.

“Yaitu dengan ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukannya,” ucapnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Burhanudin menegaskan Kejagung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PLN  ke dalam tahap penyidikan.

“Keputusan tersebut tertuang melalui surat perintah penyidikan Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022,” ucap dia.

Tim Kejagung, kata Burhanuddin telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di sejumlah lokasi. Seperti kantor hingga apartemen pribadi.

Penggeledahan itu dilakukan di kantor hingga apartemen pribadi. Namun demikian Buhanddin belum menjelaskan lebih detail pemilik apartemen pribadi yang disita pihaknya.

“Sudah ada tiga titik lokasi, yaitu di PT Bukaka, Rumah, dan apartemen pribadi milik SH,” ujarnya.

Tim penyidik juga memperoleh berupa sejumlah alat bukti dokumen dan barang bukti elektronik pada saat penggeledahan.

“Penyidik memperoleh alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” tuturnya. *(djp)*

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED:#korupsi #pln #kejagungri
Previous Article Dukun Cabul di KBB Kelabui Korban dengan Modus Merubah Aura
Next Article Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Kabupaten Bekasi Melonjak Drastis
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account