By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Pertimbangkan Maslahat dan Mudarat, MUI Akan Bahas Fatwa Ganja untuk Medis
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Nasional > Pertimbangkan Maslahat dan Mudarat, MUI Akan Bahas Fatwa Ganja untuk Medis
Nasional

Pertimbangkan Maslahat dan Mudarat, MUI Akan Bahas Fatwa Ganja untuk Medis

Admin
Last updated: 27/07/2022 07:54
Admin
Share
2 Min Read
Ilustrasi (ist)

Jakarta, Djapost.com –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas fatwa ganja untuk medis. Pembahasan itu akan mempertimbangkan faktor maslahat (manfaat) dan mudarat.

Untuk diketahui, Ganja medis ramai diperbincangan dalam beberapa waktu terakhir setelah viralnya seorang ibu dengan anak penderita cerebral palsy mendesak pemerintah segera melegalkan ganja untuk terapi medis.

Pada akhir Juni lalu Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta fatwa kepada MUI terkait ganja untuk kepentingan medis.

Merespons itu, MUI menegaskan pihaknya akan mengkaji secara komprehensif dalam perspektif keagamaan terkait wacana ganja untuk medis.

Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Suhud mengatakan jika ganja nantinya memiliki maslahat untuk medis dan sangat dibutuhkan masyarakat, maka bisa jadi jalan keluar yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Tapi apa saja jika itu mudaratnya lebih banyak dari pada maslahat, umumnya barang begitu diharamkan. Intinya pada posisi kemaslahatan untuk kemanusiaan bagaimana,” katanya, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Menurut dia ganja pada prinsipnya adalah sesuatu yang haram karena banyak mudaratnya. Namun demikian, jika ganja memiliki maslahat untuk menyembuhkan pihaknya akam mempertimbangkan sebagai jalan keluar untuk keperluan medis.

“Dalam fikih kan biasa demikian. Ini akan dilihat potensi sekaya apa cara penggunaannya, referensi dokter seperti apa untuk bisa digunakan,” ucapnya.

Marsudi menegaskan jika masih ada benda lain yang halal, pihaknya lebih mengutamakan menggunakan benda yang halal.

“Ketika tidak ada benda lain yang bisa menggunakannya, maka untuk itu kadar untuk diperbolehkan. Tapi jika masih ada benda benda lain yang halal maka lakukan yang halal,” ujarnya. *(djp)*

You Might Also Like

Kasus Kebakaran di Jakarta Menurun pada 2024

Menteri ATR/BPN Ungkap Tata Ruang Kawasan PIK 2 Bermasalah

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Prabowo dan Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Jessica Kopi Sianida Kembali Ajukan Peninjauan Kembali

TAGGED:#wapees #mui #medis
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Kabupaten Bekasi Melonjak Drastis
Next Article Puluhan Ribu Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi Akan Kedaluwarsa Awal Agustus
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?