By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah Perpanjang PPKM di Jawa-Bali Hingga 15 Agustus
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Nasional

Pemerintah Perpanjang PPKM di Jawa-Bali Hingga 15 Agustus

Admin
02/08/2022 07:51
Admin
1 Min Read
(foto: dokumen djapost.com)

Jakarta, Djapos.com –
Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 2 hingga 15 Agustus 2022. Pemberlakuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan semua daerah di Jawa-Bali berstatus level 1.

“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” ucapnya, Selasa (2/8/2022).

Terdapat perubahan pada pengaturan kali ini, diantaraya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 soal panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.

Safrizal mengakui kenaikan jumlah kasus covid-19, namun demikian kenaikan jumlah kasus masih bisa terkendali.

“Hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan terutama ditempat tertutup. Selain itu dirinya juga mengajak masyarakat untuk melakukan vasksin bagi yang belum divaksin.

“Fatality rate dari virus covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya. *(EA/djp)*

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED:#ppkm #covid19 #kemendagri
Previous Article Sejak 2014, Pembangunan Industri Kantung Darah di Kabupaten Bekasi Tak Kunjung Terealisasi
Next Article 67 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Kabupaten Bekasi dalam Kurun Waktu 6 Bulan
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account