By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: 11 Parpol Sudah Daftar ke KPU, 3 Diantaranya Harus Perbaiki Berkas
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Nasional > 11 Parpol Sudah Daftar ke KPU, 3 Diantaranya Harus Perbaiki Berkas
Nasional

11 Parpol Sudah Daftar ke KPU, 3 Diantaranya Harus Perbaiki Berkas

Admin
Last updated: 04/08/2022 20:25
Admin
Share
1 Min Read
(foto: istimewa)

Jakarta, Djapost.com –
Sebanyak sebelas partai politik (parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun demikian baru delapan parpol yang berstatus terdaftar, tiga partai lainnya masih melakukan perbaikan berkas untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan untuk sementara baru delapan parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap.

“Dari 11 itu, yang sudah diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan statusnya sudah di daftar itu ada sementara ini delapan partai politik,” kata dia di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Delapan parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya diantaranya, PDIP, PKP, PKS, Perindo, Partai NasDem, PBB, PKN dan Partai Garuda.

Selanjutnya delapan parpol itu berhak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. “KPU akan mengecek keabsahan berkas dari setiap partai politik,” ucap Hasyim.

Sedangkan tiga partai yang masih harus melengkapi berkas adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Masa pendaftaran akan ditutup pada 14 Agustus. KPU akan mengumumkan parpol yang lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti verifikasi faktual.

Dalam verifikasi faktual, KPU akan mengecek langsung ke lapangan terkait sejumlah persyaratan, diantaranya keterwakilan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. *(EA/djp)*

You Might Also Like

Kasus Kebakaran di Jakarta Menurun pada 2024

Menteri ATR/BPN Ungkap Tata Ruang Kawasan PIK 2 Bermasalah

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Prabowo dan Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Jessica Kopi Sianida Kembali Ajukan Peninjauan Kembali

TAGGED:#kampanye #pemilu #demokrasi #parpol #kpu
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Angin Puting Beliung Terjang Pemukiman Warga Muaragembong
Next Article Main HP Sambil Dicas, Bocah SD di Ciamis Meninggal, Diduga Akbibat HP Meledak
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?