Bekasi, Djapost.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan sebanyak 2.041.115 jiwa menjadi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Jumlah itu merupakan jumlah DPB pada periode Juli Tahun 2022.
Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Fauzie Usman menyatakan penetapan tersebut sesuai ketentuan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran DPB.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi, ditetapkan jumlah DPB periode Juli 2022 di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.041.115 jiwa yang terdiri 1.020.701 laki-laki dan 1.020.414 perempuan,” ucapnya, Jumat (5/8/2022).
Fauzie mengatakan untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) berjumlah 7.951 lokasi yang tersebar di 180 Desa, 7 kelurahan di 23 Kecamatan.
DPB di bulan ini, kata dia, bertambah sebanyak 440 orang dibandingkan bulan lalu. Terdapat pula satu orang yang teridentifikasi tak memenuhi syarat dan satu orang yang melakukan perubahan data.
“Pemilih baru berasal dari Kecamatan Sukawangi 111 orang, Tambelang 184, Cabangbungin 115 dan Cikarang Barat 10, sisanya tersebar dari beberapa kecamatan lainnya,” ujarnya.
Fauzie mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Bekasi dalam melakukan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta membuka layanan pemilih melalui link http://bit.ly/DaftarPemilihBaru atau cek data pemilih di aplikasi Lindungihakmu dan hotline KPU Kabupaten Bekasi WA 0811 1620 103. *(Rz)*