By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Stok Menipis, Nakes di Kabupaten Bekasi Belum Terima Vaksinasi Booster Kedua
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Stok Menipis, Nakes di Kabupaten Bekasi Belum Terima Vaksinasi Booster Kedua
DaerahJabar Raya

Stok Menipis, Nakes di Kabupaten Bekasi Belum Terima Vaksinasi Booster Kedua

Admin
Last updated: 20/08/2022 19:16
Admin
Share
1 Min Read
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi covid-19 (foto: dok djapost.com)

Bekasi, Djapost.com –
Tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bekasi hingga kini belum menerima vaksinasi booster atau dosis penguat kedua. Menipisnya stok vaksin covid-19 menjadi kendala vaksinasi kepada nakes di Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pun masih menunggu distribusi vaksin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Kendala hanya persediaan vaksin yang belum lengkap jenisnya,” kata Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh, Sabtu (20/8/2022).

Dinas Kesehatan (Dinkes) kata dia, telah bersurat secara resmi sejak awal Agustus lalu untuk permintaan vaksin jenis Pfizer sebanyak 2.000 vial yang bisa digunakan kepada 24.000 orang.

Maskiroh menuturkan pihaknya telah melakukan pendataan jumlah nakes yang berhak menerima vaksinasi booster kedua.

“Kalau dilihat data yang awal, jumlah nakes ada lebih dari 12 ribu orang,” ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan, pemerintah telah merestui tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia untuk menerima vaksin booster kedua sejak akhir Juli lalu.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan. *(Rz)*

You Might Also Like

Insentif Guru Ngaji di 100 Hari Kerja Tak Terealisasi, Bupati Ade Kuswara Ingkar Janji

Sejumlah Pencaker Pingsan, Job Fair “Bekasi Pasti Bisa Expo” Ricuh

LPCK Catatkan Marketing Sales Rp323 Miliar

Investasi Meningkat, LPCK Kenalkan Hunian Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

LPCK Ajak Karyawan dan Penghuni Perumahan Miliki Perilaku dan Wawasan Ramah Lingkungan

TAGGED:#vaksinasicovid19 #nakes #dinkes #kemenkes
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Kirim Surat Terkait Pergantian Nama Jalan Cikarang-Cibarusah jadi Jalan KH Ma’mun Nawawi
Next Article Kemenkes Konfirmasi Temuan Pasien Pertama Cacar Monyet di Indonesia
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?