Bekasi, Djapost.com –
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi menanggapi soal kerusakan gedung Sekolah Dasar Negeri Sukadaya (SDN) 02 Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Beni Saputra mengatakan, kewenangan untuk menetapkan prioritas perbaikan sekolah berada di Dinas Pendidikan.
“Untuk menentukan prioritas sekolah mana yang akan kami bangun itu dari Disdik,”kata dia, Senin (1/9/2022).
Meurut Beni, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang hanya berwenang untuk melakukan perbaikan berdasarkan prioritas yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
“Kalau kami tugasnya hanya membangun, yang menentukan apakah sekolah itu rusak adalah Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Sementara, Beni mengaku belum mengetahui apakah perbaikan bangunan SDN Sukadaya 02 telah masuk prioritas.
“Mudah-mudahan pada anggaran perubahan atau anggaran tahun depan dialokasikan anggaran perbaikannya. Tentunya kami pasti menampung semua usulan perbaikan sekolah, namun semua perlu proses dalam mengalokasikan anggarannya,” ucapnya.
Sebelumnya, ratusan siswa SDN 02 Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi harus belajar di ruang kelas yang atapnya berlubang. Bahkan siswa kelas satu di sekolah itu terpaksa belajar di lantai.
Kondisi memperihatinkan itu terjadi sejak bertahun-tahun lamanya tanpa adanya perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. *(Rz)*