By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Dani Ramdan Tutup THM yang Sediakan Pemandu Lagu Berseragam SMA
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Dani Ramdan Tutup THM yang Sediakan Pemandu Lagu Berseragam SMA
DaerahJabar Raya

Dani Ramdan Tutup THM yang Sediakan Pemandu Lagu Berseragam SMA

Admin
Last updated: 16/09/2022 20:37
Admin
Share
2 Min Read
salah satu tempat hiburan di Kabupaten Bekasi (foto: dok djapost.com)

Bekasi, Djapost.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menutup tempat hiburan malam (THM) Infinity yang berada di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. THM itu disegel lantaran menyediakan pemandu lagu mengenakan seragam SMA dan video pemandu lagu mengenakan seragam sekolah itu pun viral di media sosial.

Penyegelan THM yang berlokasi di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi itu, juga melibatkan petugas Polres Metro Bekasi dan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan penyegelan kali ini merupakan penutupan permanen THM yang melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Penyegelan yang dilakukan tadi oleh pejabat penyidik PPNS ini merupakan penutupan secara permanen, ditandai dengan penyegelan,” kata Dani di lokasi, Jumat (16/9/2022).

Ada pun pelanggaran yang dilakukan pengelola yakni tak mematuhi peraturan daerah sesuai dengan pengajuan izin usaha yang diterbitkan.

“Izinnya sebelumnya restoran, tetapi dalam pelaksanaannya malah jadi tempat karaoke yang tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempatnya,” ujarnya.

Dani mengatakan baik karyawan maupun pengelola dilarang keras untuk membuka segel sebelum mengajukan izin baru untuk mengganti usaha.

“Jika pemilik merusak segel pemilik akan di kenakan sanksi, karena izin usahanya sudah dicabut,” kata dia.

Dengan ditutupnya THM tersebut secara permanen, Dani mengharapkan agar tempat usaha lainnya mematuhi tata tertib sehingga tak melakukan pelanggaran.

“Mudah-mudahan kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan dengan tertib, dengan mentaati peraturan daerah yang berlaku,” ucapnya. *(Rz)*

You Might Also Like

Insentif Guru Ngaji di 100 Hari Kerja Tak Terealisasi, Bupati Ade Kuswara Ingkar Janji

Sejumlah Pencaker Pingsan, Job Fair “Bekasi Pasti Bisa Expo” Ricuh

LPCK Catatkan Marketing Sales Rp323 Miliar

Investasi Meningkat, LPCK Kenalkan Hunian Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

LPCK Ajak Karyawan dan Penghuni Perumahan Miliki Perilaku dan Wawasan Ramah Lingkungan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kejari Kabupaten Bekasi Hentikan Kasus Pidana Penadah Hp Curian
Next Article 1.000 Pedagang Baso di Bekasi Daftar NIB dan Ikuti Program Sertifikasi Halal
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?