Bekasi, Djapost.com –
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 ini telah mengalokasikan anggaran untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Penyusunan RDTR dan LHS itu pun menjadi acuan pelaksanaan dan program pembangunan dan di Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra mengatakan, dengan adanya undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan ruang mengamanatkan penyusunan RDTR sebagai dasar bagi perolehan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terintegrasi Online Single Submision (OSS).
“RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS sangat diperlukan untuk kemudahan dan kepastian berinvestasi di daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 ini telah mengalokasikan anggaran untuk penyusunan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat,” katanya, Senin (8/11/2022).
Menurutnya dua kecamatan di Kabupaten Bekasi itu memiliki karakteristik potensi dan permasalahan kawasan perkotaan.
“Pengembangan perkotaan ini perlu, direncanakan dan di tata dengan baik, melalui penyusunan RDTR yang dapat digunakan sebagai pedoman rencana pembangunan 20 tahun ke depan, sebagai dasar pemanfaatan ruang di wilayah Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat,” ucap Beni.
Ia menuturkan, penyusunan RDTR dan KLHS di dua kecamatan ini bisa menjadi acuan bagi pelaksanaan pembangunan dan program di Kabupaten Bekasi kemudian itu menjadi acuan juga untuk pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang di Kabupaten Bekasi.
RDTR dan KLHS ini sebagai acuan investasi khususnya dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang di Kabupaten Bekasi,” ujarnya. *(Rz)*