Bekasi, Djapost.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan bakal menindaklanjuti arahan pemerintah pusat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Namun, untuk sementara, hanya dua unit yang akan dipesan.
Pemerintah daerah tidak dapat mengadakan mobil listrik secara masif lantaran keterbatasan anggaran. Maka dari itu, sebagai langkah awal, dua mobil listrik yang akan dipesan itu rencananya bakal digunakan untuk bupati dan sekretaris daerah.
Sedangkan, untuk kebutuhan kendaraan dinas lainnya, penggunaan mobil listrik masih akan dikaji. Rencananya akan menggunakan sistem sewa.
“Mobil listrik sedang dalam pembahasan di DPRD. Bagian umum sudah membuat usulan. Kalaupun pembeliannya disetujui, karena masih pembahasan di DPRD, pembelian kemungkinan dua, dan yang lainnya kemungkinan sewa,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya, Kamis (24/11/2023).
Menurut dia iritnya pengadaan mobil listrik karena anggaran yang terbatas. Selain itu harga satu unit mobil listrik jauh lebih tinggi dibanding mobil dengan bahan bakar minyak.
“Namun, untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan tujuan pelestarian lingkungan, pengadaan mobil listrik disesuaikan dengan kemampuan daerah,” ucap Hudaya.
Selain keterbatasan anggaran, pengadaan mobil dinas masih bersifat uji coba. Sehingga tidak semua kendaraan dinas diganti menggunakan mobil listrik.
Hudaya pun mengaku belum mengetahui berapa jumlah mobil listrik yang akan diadakan selain dua dua kendaraan untuk pimpinan daerah.
“Belum diketahui berapa jumlah yang disetujuinya. Yang jelas karena ada arahan dari pemerintah puat, maka kami akan uji coba udlu untuk pimpinan dulu yakni bupati dan pak sekda,” katanya.
Di luar pembelian dua unit untuk pimpinan, Hudaya mengatakan, pemerintah daerah akan menyewa beberapa mobil listrik lainnya untuk kendaraan dinas kepala perangkat daerah. Sistem sewa dipilih karena biaya yang relatif lebih murah dibanding pembelian.
“Beberapa mungkin kepala perangkat daerah yang misalnya mobil dinasnya rusak. Kalau pembelian paling banyak dua, kalau kendaraan dinas harus diadakan 2023, maka kami lakukan pengadaan dengan sewa,” ujarnya.
Penyewaan akan dilakukan dengan perjanjian kerja sama selama tiga tahun. Sedangkan pembayaran tetap dilakukan setiap tahun sesuai anggaran.
“Kalau sewa pembayarannya per tahun karena APBD per tahun tapi mungkin dalam PKS-nya akan dilakukan untuk tiga tahun,” kata dia.
Kendati bertahap, Hudaya memastikan Pemkab Bekasi mendukung program pemerintah untuk bermigrasi pada kendaraan listrik. Untuk itu, pada 2023 tidak ada pengadaan kendaraan dengan BBM, melainkan listrik walaupun sewa.
“Pada 2023 tidak ada pengadaan mobil, kecuali yang bupati dan sekda karena arahan dari pusat. Dan 2023 juga pengadaan mobil dengan BBM tidak ada, kecuali kendaraan yang belum ada tipe mobil listriknya seperti truk untuk sampah,” ujarnya. *(Rz)*