By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Tetapkan Pembayaran Angsuran Kios Pasar Induk Cibitung Ditunda
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Pemkab Bekasi Tetapkan Pembayaran Angsuran Kios Pasar Induk Cibitung Ditunda
DaerahJabar Raya

Pemkab Bekasi Tetapkan Pembayaran Angsuran Kios Pasar Induk Cibitung Ditunda

Admin
Last updated: 03/03/2023 19:42
Admin
Share
4 Min Read

Bekasi, Djapost.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan pembayaran angsuran untuk kios di Pasar Induk Cibitung ditunda. Pedagang diminta tidak lagi membayar angsuran kepada pengembang untuk menghindari kerugian.

Keputusan ini ditetapkan setelah adanya konflik internal di pihak pengembang yang memenangi tender pembangunan pasar, hingga berujung di pengadilan. Atas dasar itu, pemerintah daerah menetapkan penundaan pembayaran hingga proses hukum di pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami tegaskan agar seluruh pembayaran yang 30 persen itu ditunda sementara. Ini untuk menghindari adanya potensi kerugian yang diderita pedagang,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo usai rapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (3/3/2023).

Seperti diketahui, revitalisasi Pasar Induk Cibitung dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang. Pasar dibangun dengan skema bangun guna serah. Proses pembangunan kini masih berlangsung.

Untuk menempati lokasi hasil revitalisasi ini, pedagang telah membayar uang muka sebesar 10 persen dari total harga kios sekitar Rp 120 juta. Belakangan, muncul konflik internal di mana PT Cipako Cabang Sampang dibubarkan secara sepihak oleh PT Cipako pusat.

Konflik ini lantas berdampak pada pedagang yang kemudian diminta membayar 30 persen oleh Cipako Pusat. Jika tidak, lapak yang sebelumnya untuk pedagang eksistinf, dijual kembali oleh pihak Cipako Pusat.

Kondisi ini membuat pedagang khawatir kehilangan lapaknya. Di sisi lain, pedagang juga khawatir jika membayar 30 persen, mereka akan merugi. Pasalnya, antara pengembang pusat dan cabang itu sedang bertarung di meja hijau.

Untuk itu, Gatot menegaskan pembayaran ditunda sampai proses pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Maka sudah ada keputusan di mana sikap Pemkab Bekasi sepenuhnya berpihak pada pedagang. Kami tidak mencampuri urusan internal pengembang,” ucap dia.

Gatot menambahkan, Pemkab Bekasi bakal membentuk forum komunikasi pedagang sebagai forum resmi. Forum ini yang akan mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan pedagang, termasuk rencana mereka untuk menempati lapak baru hasil revitalisasi.

Gatot mengatakan, pedagang seharusnya sudah menempati lapak baru pada Januari lalu. Namun karena konflik internal, penempatan lapak baru ini tertunda.

“Forum ini yang nantinya dipilih dari pedagang itu sendiri. Dari pedagang untuk pedagang. Forum yang akan mendata pedagang yang kemudian jadi dasar untuk mereka relokasi. Jadi jika pembayaran nunggu kekuatan hukum tetap, kalau relokasi bisa dilakukan secepatnya setelah forum terbentuk secara demokratis,” ucap dia.

Salah seorang pedagang, Santoso, mengaku bingung dengan desakan harus membayar 30 persen di tengah ketidakpastian. Dia berharap persoalan ini segera terselesaikan dan bisa berjualan di lapak baru.

“Bayar 30 persen tapi pengembang masih di pengadilan. Kalau bayar ke pusat, terus pihak pusatnya kalah, uang kami bagaimana. Makanya saya ikuti apa kata pemerintah dan ingin segera ke lapak baru, soalnya di penampungan sekarang memprihatinkan,” ucap dia.

Ketua Komisi II Kabupaten Bekasi, Sunandar mendukung sikap pemerintah daerah menunda pembayaran sebelum proses hukum rampung.

“Kami akan memfasilitasi yang menjadi persoalan. Namun dengan sikap agar tidak membayar dulu sudah positif. Tinggal bagaimana pengawasan di lapangan bisa dilakukan,” ujarnya. *(Rz)*

You Might Also Like

LPCK Catatkan Marketing Sales Rp323 Miliar

Investasi Meningkat, LPCK Kenalkan Hunian Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

LPCK Ajak Karyawan dan Penghuni Perumahan Miliki Perilaku dan Wawasan Ramah Lingkungan

Pengembang The Arthera Hill Percepat Upaya Mitigasi,

Berkah Ramadhan, Nuanza Hotel Cikarang Gelar Buka Bersama Media dan Korporat

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Ingatkan Pentingnya SLF Bagi Bangunan Gedung
Next Article Bertahap, Ruas Jalan CBL Bakal Diperbaiki Pemkab Bekasi
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?