Bekasi, Djapost.com- Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bekasi memberantas pungutan liar yang dilakukan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) kepada calon tenaga kerja. LPK diminta menjalankan tugasnya sesuai aturan karena keberadaannnya juga sangat membantu proses penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Bekasi.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdy Haryadi. Politisi PKS ini menyampaikan jumlah LPK saat ini di Kabupaten Bekasi cukup banyak. Bahkan, pertumbuhannya juga sulit dikontrol antara yang telah mengantongi izin ataupun yang sedang berproses.
“Kita tidak bisa mengontrol pertumbuhan LPK untuk mengelola lowongan pekerjaan di Kabupaten Bekasi, makanya harus ada langkah ditertibkan, didata mana yang memiliki izin atau belum,” katanya, Jumat (10/3/2023).
Rusdy juga menilai tak sedikit adanya laporan terkait keberadaan LPK yang melakukan pungutan di luar kewajaran kepada para peserta magang. Sebab, keberadaan LPK telah diatur dalam Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016.
“Kita mendapat masukan juga dari LPK ada yang melakukan pungutan diluar kewajaran. Kami komis IV mendukung kalau memang ada dapat diberikan sanksi dan langkah itu sudah lama kami dorong,” tambahnya.
Rusdy juga menyebut, teguran terhadap LPK yang melakukan pungutan diluar kewajaran bisa berupa sanksi adiminstratif bahkan sampai pencabutan izin.
“Kalau pungli itu kan sampai pidana. Mereka mengelola uang adminsitrasi dan mereka tetap dapat dari perusahaan untuk merekrut karyawan. Kalau administrasi dalam angka wajar itu tidak masalah,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja di Disnaker Kabupaten Bekasi, Widi Mulyawan mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pimpinan perusahaan maupun lembaga pelatihan dan penyalur kerja di wilayahnya agar tidak melakukan pungutan liar.
“Surat Edaran tersebut sudah kami layangkan ke pimpinan perusahaan dan LPK yang ada di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan data OSS ada 170 LPK di Kabupaten Bekasi. Jadi ini sifatnya pencegahan ya agar tidak terjadi pungutan liar kepada masyarakat,” kata dia.
Disisi lain, apabila masyarakat menemukan atau merasa dirugikan dengan adanya praktek pungutan liar tersebut dapat melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja melalui kanal SP4N-Lapor! Disertai bukti yang kuat dan akurat.
“Jika ada perusahaan maupun LPK yang terbukti melakukan pungutan liar, maka tanda daftar lembaga atau izin usaha akan dievaluasi dan apabila terdapat unsur pidana maka akan diserahkan kepada pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Surat Edaran ini dibuat sebagai respon Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap maraknya informasi mengenai adanya praktik dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh perusahaan maupun lembaga pelatihan dan penyalur kerja. Namun sayangnya, informasi-informasi tersebut sejauh ini sulit untuk ditindaklanjuti lantaran tidak dilengkapi dengan bukti. “Hingga saat ini laporan ke kami yang dilengkapi dengan bukti, itu belum ada,” kata dia.
Widi menambahkan selain mencegah terjadinya praktek pungli, pihaknya juga terus mendorong agar perusahaan maupun lembaga pelatihan dan penyalur kerja mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal. Hal ini sejalan upaya Pemkab melalui Tim Koordinasi Percepatan dan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi menekan anggka penggangguran di wilayahnya.
“Kalau bisa mah pilih orang-orang Kabupaten Bekasi dulu. Libatkan dalam setiap seleksi. Gagal seleksi nggak apa-apa yang penting ada evaluasinya. Apakah dari segi attitude, psikotes atau lainnya supaya ini bisa menjadi bahan bagi kami mengambil kebijakan kedepannya, apa yang harus diperbaiki untuk meningkatkan kualitas SDM,” kata dia. (adv)