By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Komisi IV DPRD Dorong Pemkab Bekasi Berantas Pungli di LPK
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Komisi IV DPRD Dorong Pemkab Bekasi Berantas Pungli di LPK
DaerahJabar Raya

Komisi IV DPRD Dorong Pemkab Bekasi Berantas Pungli di LPK

Admin
Last updated: 18/10/2023 12:30
Admin
Share
4 Min Read

 

Bekasi, Djapost.com- Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bekasi memberantas pungutan liar yang dilakukan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) kepada calon tenaga kerja. LPK diminta menjalankan tugasnya sesuai aturan karena keberadaannnya juga sangat membantu proses penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Bekasi.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdy Haryadi. Politisi PKS ini menyampaikan jumlah LPK saat ini di Kabupaten Bekasi cukup banyak. Bahkan, pertumbuhannya juga sulit dikontrol antara yang telah mengantongi izin ataupun yang sedang berproses.

“Kita tidak bisa mengontrol pertumbuhan LPK untuk mengelola lowongan pekerjaan di Kabupaten Bekasi, makanya harus ada langkah ditertibkan, didata mana yang memiliki izin atau belum,” katanya, Jumat (10/3/2023).

Rusdy juga menilai tak sedikit adanya laporan terkait keberadaan LPK yang melakukan pungutan di luar kewajaran kepada para peserta magang. Sebab, keberadaan LPK telah diatur dalam Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016.

“Kita mendapat masukan juga dari LPK ada yang melakukan pungutan diluar kewajaran. Kami komis IV mendukung kalau memang ada dapat diberikan sanksi dan langkah itu sudah lama kami dorong,” tambahnya.

Rusdy juga menyebut, teguran terhadap LPK yang melakukan pungutan diluar kewajaran bisa berupa sanksi adiminstratif bahkan sampai pencabutan izin.

“Kalau pungli itu kan sampai pidana. Mereka mengelola uang adminsitrasi dan mereka tetap dapat dari perusahaan untuk merekrut karyawan. Kalau administrasi dalam angka wajar itu tidak masalah,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja di Disnaker Kabupaten Bekasi, Widi Mulyawan mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pimpinan perusahaan maupun lembaga pelatihan dan penyalur kerja di wilayahnya agar tidak melakukan pungutan liar.

“Surat Edaran tersebut sudah kami layangkan ke pimpinan perusahaan dan LPK yang ada di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan data OSS ada 170 LPK di Kabupaten Bekasi. Jadi ini sifatnya pencegahan ya agar tidak terjadi pungutan liar kepada masyarakat,” kata dia.

Disisi lain, apabila masyarakat menemukan atau merasa dirugikan dengan adanya praktek pungutan liar tersebut dapat melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja melalui kanal SP4N-Lapor! Disertai bukti yang kuat dan akurat.

“Jika ada perusahaan maupun LPK yang terbukti melakukan pungutan liar, maka tanda daftar lembaga atau izin usaha akan dievaluasi dan apabila terdapat unsur pidana maka akan diserahkan kepada pihak yang berwenang,” ungkapnya.

Surat Edaran ini dibuat sebagai respon Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap maraknya informasi mengenai adanya praktik dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh perusahaan maupun lembaga pelatihan dan penyalur kerja. Namun sayangnya, informasi-informasi tersebut sejauh ini sulit untuk ditindaklanjuti lantaran tidak dilengkapi dengan bukti. “Hingga saat ini laporan ke kami yang dilengkapi dengan bukti, itu belum ada,” kata dia.

Widi menambahkan selain mencegah terjadinya praktek pungli, pihaknya juga terus mendorong agar perusahaan maupun lembaga pelatihan dan penyalur kerja mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal. Hal ini sejalan upaya Pemkab melalui Tim Koordinasi Percepatan dan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi menekan anggka penggangguran di wilayahnya.

“Kalau bisa mah pilih orang-orang Kabupaten Bekasi dulu. Libatkan dalam setiap seleksi. Gagal seleksi nggak apa-apa yang penting ada evaluasinya. Apakah dari segi attitude, psikotes atau lainnya supaya ini bisa menjadi bahan bagi kami mengambil kebijakan kedepannya, apa yang harus diperbaiki untuk meningkatkan kualitas SDM,” kata dia. (adv)

You Might Also Like

LPCK Catatkan Marketing Sales Rp323 Miliar

Investasi Meningkat, LPCK Kenalkan Hunian Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

LPCK Ajak Karyawan dan Penghuni Perumahan Miliki Perilaku dan Wawasan Ramah Lingkungan

Pengembang The Arthera Hill Percepat Upaya Mitigasi,

Berkah Ramadhan, Nuanza Hotel Cikarang Gelar Buka Bersama Media dan Korporat

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article DCKTR Kabupaten Bekasi Perbaiki 257 ruang Kelas SD dan SMP
Next Article 16 Pejabat Eselon II Dilantik, Persoalan Kekosongan Jabatan di Pemkab Bekasi Akhirnya Temukan Solusi
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?