Bekasi, Djapost.com – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi mengusulkan pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD). Usulan itu sebagai solusi antisipasi keterbatasan wewenang atas daerah aliran sungai.
“Usulan dibuatkan UPTD Sumber Daya Air untuk mempercepat penanganan di lapangan. Bupati perlu membentuk karena memang belum ada hingga saat ini,” kata Kepald Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Henri Lincoln, Jumat (17/3/2023).
Melalui UPTD itu nantinya pemerintah daerah dapat mengajukan penambahan alat berat serta armada truk pengangkut sampah, hingga lumpur hasil sedimentasi.
“Sebenarnya kalau untuk aliran sungai yang menjadi kewenangan Pemkab Bekasi, sudah dilakukan normalisasi. Walaupun secara bertahap dari tahun lalu hingga saat ini,” ucap Henri.
Dia pun mengaku kesulitan menangani Daerah Aliran Sungai (DAS) yang meluap dan mengakibatkan pemukiman di sekitar tergenang banjir, dengan alasan tidak mempunyai kewenangan.
Henri menjelaskan di Kabupaten Bekasi ada dua DAS. Pertama DAS Citarum, dari Muaragembong, Cipamingkis, hingga Kali Cibeet yang merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
“Kemudian Daerah Aliran Sungai Kali Bekasi meliputi Kali Cikarang Bekasi Laut, Cikarang, Cilemah Abang, dan Kali Ciherang,” ujarnya.
Pihaknya selama ini sebatas melakukan koordinasi dengan BBWS terkait kondisi DAS tersebut. Misal saat ada tanggul yang kritis untuk perbaikan, pihaknya berkirim surat untuk dilakukan penanganan.
“Kami tidak bisa langsung mengerjakan. Pertama, dari sisi anggaran yang cukup besar. Kedua, apabila mengerjakan itu, anggaran berbasis laporan keuangan, dalam hal ini aset. Ini yang menjadi kendala bagi kami, karena kewenangan DAS itu ada di BBWS,” katanya. *(adv)*