Bekasi, Djapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi memberlakukan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis penerapan Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan demikian, warga tidak perlu lagi membawa kartu BPJS Kesehatan untuk berobat, melainkan hanya menunjukkan KTP.
Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang menyederhanakan sistem kesehatan ini bagi masyarakat. Pemberlakuan NIK ini berlaku bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi di seluruh fasilitas kesehatan.
“Ini tentu jadi hari bersejarah bagi warga Kabupaten Bekasi di mana per hari ini yang ingin berobat di puskesmas, di rumah sakit, di klinik, cukup bawa KTP. Pertama kali di Jawa Barat. Kenapa bisa begitu, karena Kabupaten Bekasi telah mencapai UHC atau Universal Health Coverage,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai meresmikan pemberlakuan NIK untuk berobat ini di RSUD Kabupaten Bekasi, Cibitung, Selasa (4/4/2023).
Dengan disederhanakannya sistem tersebut, warga tidak perlu lagi membawa banyak kartu untuk berobat. Sistem ini pun telah diterima di berbagai fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.
“Tidak perlu membawa kartu BPJS lagi, tidak perlu membawa fotokopi kartu keluarga, atau KTP. Tinggal tunjukkan saja KTP. Dan ini sudah berlaku di seluruh faskes, sudah kami tekankan agar dilayani seluruhnya, termasuk di faskes swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS,” ucap dia.
Dani memastikan, berobat dengan NIK ini berlaku bagi seluruh warga yang terdaftar aktif di JKN, apa pun statusnya. “Jadi baik yang kelas 1, kelas 2, kelas 3 maupun yang PBI (penerima bantuan iuran) dapat dilayani dengan hanya menunjukkan NIK-nya. Sepanjang kepesertaannya aktif,” ucap dia.
Penerapan NIK ini merupakan tindak lanjut dari tercapainya UHC (cakupan kesehatan semesta) di Kabupaten Bekasi. Saat ini, 98,28 persen warga Kabupaten Bekasi telah terdaftar sebagai peserta JKN. Jumlah tersebut lebih cepat dari target nasional yang baru akan dicanangkan pada 2024 mendatang.
Tidaknya hanya diberi kemudahan, Dani memastikan kualitas pelayanan kesehatan pun ditingkatkan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa dibedakan hanya karena menggunakan BPJS. “Maka tidak ada lagi anggapan demikian. Pasalnya kan 80 persen pendapatan faskes itu dari BPJS, masa potensi yang banyak ini dibiarkan,” ucap dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan 3,3 juta penduduk kini telah terdaftar sebagai peserta JKN. Tingginya angka itu yang membuat UHC telah tercapai di Kabupaten Bekasi.
“Mayoritas di kami itu pekerja penerima upah, TNI, Polri dan karyawan swasta. Namun kami juga menyalurkan bantuan kepada 759.000 peserta sebagai penerima bantuan upah. Dan ada yang pekerja bukan penerima upah,” ucap dia.
Di samping data tersebut, masih terdapat sekitar 62.000 warga yang masih belum terdaftar JKN. Jumlah itu yang kini ditargetkan sehingga cakupan kesehatan semesta mencapai 100 persen. “Target kami 62.000 penduduk ini yang kami kejar tahun ini. Meski target nasional itu di tahun 2024 itu 98 persen, tapi kami lebih dulu dan kami targetkan 100 persen tahun ini,” ucap dia.
Selain menambahkan jumlah cakupan, lanjut Alamsyah, pihaknya tengah mengupayakan kepada 20 persen peserta tidak aktif agar kembali mengurus kepesertaannya. “Dari jumlah tersebut ada 20 persen yang tidak aktif. Terdaftar tapi tidak aktif, makanya kami buka gerai-gerai di desa dan ada tugas yang menyisir mana yang jadi peserta tapi tidak aktif. Kami upayakan agar aktif kembali,” ucapnya. *(Rz)*