Bekasi, Djapost.com – Kejaksaan Negari (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan seorang pengusaha kertas di Kabupaten Bekasi karena diduga menerbitkan faktur pajak fiktif hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp9.6 miliar lebih.
Penahahan dilakukan selama 20 hari kedepan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana perpajakan tersebut dengan tersangka M dari Kanwil DJP Jawa Barat II dan Korwas Polda Metro Jaya.
“Hari ini Kanwil DJP Jawa Barat II bekerjasama dengan Korwas Polda Metro Jaya telah melakukan penyerahan 1 berkas perkara dan 1 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Atmoko, Kamis (8/6/2023).
Dari berkas yang diterima, sambungnya, tersangka M terbukti telah dengan sengaja menebitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 39A huruf a juncto pasal 43 Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Nilai Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp9,6 milyar, lebih” ujarnya.
Barkah menjelaskan upaya pemilmpahan tanggung jawab ini sebelumnya didahului dengan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap M oleh Kanwil DJP Jawa Barat II dan Korwas Polda Metro Jaya. Atas kerjasama yang baik antara sesama aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini, tersangka M akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Cikarang. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang,” kata dia.
Sementara itu Plt Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Agatha Yovita Kritistia Ardiati dalam keterangannya menyatakan tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lain.
DJP Jawa Barat II bersama Korwas Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
“Penegakan hukum yang tegas diharapkan yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan,” ucapnya. *(Rz)*