By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Tuntut Pembangunan Pasar Induk Cibitung Dilanjutkan, Pedagang Minta Proses Hukum Dihentikan
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Tuntut Pembangunan Pasar Induk Cibitung Dilanjutkan, Pedagang Minta Proses Hukum Dihentikan
DaerahJabar Raya

Tuntut Pembangunan Pasar Induk Cibitung Dilanjutkan, Pedagang Minta Proses Hukum Dihentikan

Admin
Last updated: 26/06/2023 22:56
Admin
Share
4 Min Read

Bekasi, Djapost.com – Sejumlah masyarakat dan pedagang pasar induk Cibitung yang mengatasnamakan Forum Peduli Keadilan Bekasi melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Cikarang. Mereka menuntut pembangunan pasar induk Cibitung, Kabupaten Bekasi terus dilakukan.

Unjuk rasa berkaitan dengan didakwanya Direktur PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang, Muhammad Faisol dalam dugaan penggelapan jabatan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Dakwaan ini didasarkan oleh pelapor atas nama Muchtar. Belakangan, pelapor dinilai tidak memiliki legal standing menyampaikan laporan karena bukan bagian dari internal perusahaan.

Perwakilan Forum Peduli Keadilan Bekasi, Sirojudin mengatakan konflik tersebut mengganggu proses pembangunan pasar induk Cibitung dan berujung pada upaya kriminalisasi. Ia mendesak proses hukum dihentikan agar pembangunan dapat kembali dijalankan.

“Sebenarnya pembangunan pasar sudah harus selesai tapi konflik internal jadi menghambat. Sekarang masyarakat dan pedagang yang jadi kena imbasnya. Perekonomian juga kan terhambat kalau kayak gini. Jadi fokus aja ke kepentingan umum yang lebih luas,” katanya, Senin (26/6/2023).

Seluruh pihak diminta fokus pada penyelesaian pembangunan pasar terbesar di Bekasi Raya itu. Soalnya hingga kini kondisi pasar kian semrawut akibat terbelit persoalan internal pengembang.

Kasus ini turut mendapat perhatian publik karena berimplikasi pada proses pembangunan Pasar Induk Cibitung. Masyarakat menilai, kasus ini cenderung dipaksakan lantaran pada rangkaian sidang yang digelar, pihak penuntut umum tidak mampu membuka bukti otentik atas dakwaan yang disampaikan.

“Maka kami meminta majelis hakim memutuskan dengan seadil-adilnya. Agar demikian secara gamblang diketahui secara legal siapa yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam proses pembangunan pasar induk Cikarang,” ucap Sirojudin.

Sementara itu, dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Eddy Daulata Sembiring menjatuhkan putusan pidana selama 3 tahun dan enam bulan penjara kepada Faisol. Putusan ini dijatuhkan atas sejumlah pertimbangan dan fakta persidangan. Majelis pun menolak seluruh pledoi yang disampaikan penasehat hukum, termasuk persoalan legal standing pelapor.

“Jadi itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim dan telah dibacakan secara lengkap yang pada pokoknya terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pengrusakan. Kemudian pada hal tersebut para pihak juga sudah disampaikan majelis hakim untuk mempunyai hak untuk pikir pikir, menerima ataupun mengajukan upaya hukum dalam tujuh hari,” kata Humas PN Cikarang, Sondra Lambang Linui.

Penasehat hukum terdakwa, Wahyu Haryadi menyayangkan putusan yang dibuat majelis hakim. Menurut dia majelis hakim mengaburkan status pelapor yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk melaporkan kasus ini.

Dalam fakta persidangan, lanjut dia, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan keterkaitan pelapor dengan kliennya.

“Sebenarnya terkait legal standing ini hak siapa yang bisa melapor. Ini antara pemodal dan bukan pemodal. Kalau pelapor sebagai pemodal, silakan buktikan pemodalnya. Kami akan berjuang. Kami melihat tidak ada pembuktian, semuanya hanya bentuk lisan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Wahyu menegaskan bakal mengajukan banding.

“Kami akan ajukan banding terhadap putusan tersebut dan dalam beberapa hari ini kami akan menyusunnya. Seperti yang kami yakini, dalam fakta persidangan Haji Muchtar tidak memiliki legal standing dalam kasus ini,” katanya. *(Rz)*

You Might Also Like

Gandeng Universitas Paramadina, Lippo Cikarang Goes to Campus

Insentif Guru Ngaji di 100 Hari Kerja Tak Terealisasi, Bupati Ade Kuswara Ingkar Janji

Sejumlah Pencaker Pingsan, Job Fair “Bekasi Pasti Bisa Expo” Ricuh

LPCK Catatkan Marketing Sales Rp323 Miliar

Investasi Meningkat, LPCK Kenalkan Hunian Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Revitalisasi Pasar Induk Cibitung Tidak Sesuai Rencana, Pedagang Merasa Dirugikan
Next Article Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Optimis LRT Mampu Tingkatkan Perekonomian
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?