By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Terpidana Kasus Korupsi Buldozer Dijemput Paksa Kejari Kabupaten Bekasi
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Terpidana Kasus Korupsi Buldozer Dijemput Paksa Kejari Kabupaten Bekasi
DaerahHukum dan Kriminal

Terpidana Kasus Korupsi Buldozer Dijemput Paksa Kejari Kabupaten Bekasi

Admin
Last updated: 08/08/2023 22:12
Admin
Share
3 Min Read

Bekasi, Djapost.com – Soni Petrus terpidana kasus korupsi alat berat dijemput paksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Soni dijemput paksa setelah tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum.

 

“Penjemputan paksa dilakukan oleh Tim JPU dikarenakan sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana Soni Petrus. Namun terpidana tidak beritikad baik untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso, Selasa (8/8/2023).

Jaksa menangkap Soni di kediamannya di Jakarta Utara pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 00.30 dini hari. Berdasarkan informasi, Soni sempat mencoba berpergian ke sejumlah kota untuk menghindari penjemputan dari kejaksaan. Namun, upaya melarikan diri itu berhasil digagalkan.

“Pelaksanaan penjemputan paksa terhadap terpidana merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer secara profesional dan komprehensif,” ucap Seno.

Soni merupakan terpidana terakhir yang dieksekusi kejaksaan dalam kasus buldozer ini. Sebelumnya, kejaksaan telah lebih dulu mengeksekusi Dody Agus Suprianto, pejabat eselon III Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Eksekusi terhadap Soni didasarkan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023. Dalam putusan tersebut, Soni dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

Soni dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Soni pun dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Seperti diketahui, Soni dan Dody merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan alat berat grader (buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019. Pengadaan itu dimaksudnya untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.

Namun, dalam perencanaannya, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up. Harga pembelian dinilai terlalu mahal sehingga merugikan negara.

Penyidikan kasus ini dilakukan sejak 2021 hingga naik ke persidangan. Pada tingkat pertama, hakim memutus bebas Dody. Kemudian pihak Kejari Kabupaten Bekasi mengajukan kasasi hingga akhirnya MA memutuskan Dody bersalah atas kasus tersebut.

Selanjutnya Tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi mengeksekusi terpidana Soni di Lapas Kelas Kelas II A Cikarang guna menjalani pidana penjara. (Rz)

You Might Also Like

LPCK Hadirkan Dampak Sosial Nyata Bagi Masyarakat Sekitar

LPCK Sambut Pertumbuhan Investasi di Bekasi dengan Siapkan Hunian Berkualitas 

Lippo Cikarang Cosmopolis Selenggarakan Cosmo Run 2026

3.600 Unit Telah Dihuni, Meikarta Konsisten Kembalikan Kepercayaan Konsumen 

Tekan Efisiensi Energi, LPCK Perkuat Komitmen Berkelanjutan Kawasan Industri 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Damkar Kabupaten Bekasi Gelar 1st Bekasi Fire Fighter Challange Skill Competition
Next Article Ngaku PPK Keluarkan SPK Palsu, Oknum Pegawai Kementan Diduga Lakukan Penipuan Proyek Fiktif
Ad imageAd image

Terpopuler

Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
39 Parpol Telah Diterima Permohonan Pembukaan Akses Sipol oleh KPU
31/07/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?