Jakarta, Djapost.com – Polda Metro Jaya meminta masyarakat melaporkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 seperti spanduk dan baliho yang tidak sesuai lokasi dan mengganggu lalu lintas (lalin) di wilayah Jabodetabek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu terkait alat peraga yang membahayakan pengendara.
Menurutnya, koordinasi dilakukan lantaran ranah penertiban APK merupakan tanggung jawab dari Satpol PP dan Bawaslu.
“Kalau yang ganggu (lalu lintas) harus lapor. Masyarakat silakan lapor akan kita koordinasikan dengan satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan,” kata Latif kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Selain dari laporan masyarakat, Latif juga bakal berkoordinasi dengan dua lembaga tersebut untuk melakukan patroli serta mencari alat peraga kampanye yang mengganggu lalu lintas.
“Kalau seandainya itu sudah sangat membahayakan apa boleh buat. Siapapun, Polisi, masyarakat harus ikut menertibkan alat itu,” ucapnya. (EA)