Bandung, Djapost.com – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) yang akan berlangsung 14 Februari 2024 mendatang, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tetap menjaga netralitas.
“Kami selalu mengingatkan kepada seluruh ASN disetiap kesempatan untuk menjaga netralitas,” kata Dani Ramdan usai menghadiri sosialisasi penguatan netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Aula Gedung Sate Bandung, Senin (22/1/2024).
Selain mengingatkan secara lisan, Dani menuturkan pihaknya juga telah memasang spanduk yang berisi larangan bagi ASN memberikan dukungan secara terbuka pada pemilu 2024. Diharapkan ASN Pemkab Bekasi mematuhi himbauan tersebut.
“Kami pasang spanduk di sudut-sudut perkantoran Pemkab Bekasi yang berisi larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan secara terbuka terhadap calon legislatif (caleg), calon presiden (capres), maupun calon wakil presiden (cawapres),” ucapnya.
Dani mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan kasus pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun demikian, jika ditemukan kasus ASN yang tidak netrak pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengingatkan dan melakukan langkah mitigasi sehingga pelanggaran tersebut tidak berkelanjutan.
“ASN memang masih punya hak pilih, namun hal-hal tersebut tidak boleh ditunjukkan secara terbuka, jadi hanya di bilik suara kita bisa berikan pilihannya. Di luar itu tidak boleh, apalagi kalau sampai mempengaruhi pengambilan keputusan kita, memanfaatkan wewenang, memanfaatkan sarana prasarana milik publik,” ujarnya.
Menurutnya seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bekasi telah teredukasi terkait peraturan netralitas. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga telah melakukan langkah preventif agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan harmonis.
“Kalau peraturan hampir semua ASN sudah teredukasi. Bawaslu juga melakukan langkah-langkah preventif dan sanksi-sanksi kita terapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia. (Rz)