Kabupaten Bekasi, Djapost.com – Perusahaan pembuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dijatuhi pidana denda Rp200 juta. PT NTS didenda lantaran terbukti mencemari lingkungan.
Bahkan kegiatan pengangkutan limbah illegal yang dilakukan PT NTS dilakukan selama bertahun-tahun dan tidak mempunyai izin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Benniyati menjelaskan pelaksanaan eksekusi denda senilai Rp200 juta tersebut dilakukan setelah perkara kasus limbah B3 dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri per tanggal 30 Agustus 2023 lalu. Selanjutnya, penerimaan uang pidana denda disetorkan langsung ke kas negara sebagai bentuk penerimaan negara bukan pajak.
“Adapun putusan Pengadilan Negeri Cikarang adalah menjatuhkan pidana terhadap korporasi pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup dengan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah,” ucap Dwi Astuti Benniyati, dalam keterangan rilisnya usai pelaksanaan eksekusi dendan pidana bidang lingkungan hidup di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (24/1/2024).
Dia menyampaikan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup haruslah dijalankan dengan penuh komitmen dan ketegasan. Hal ini penting untuk mencegah dan meminimalisir adanya perbuatan pidana di bidang lingkungan hidup yang berakibat pada kerusakan lingkungan yang dapat mengancam keberlangsungan hidup di masyarakat.
“Kami tentunya menyampaikan apresiasi dan pengahargaan terhadap adanya pembayaran denda ini,” katanya.
Hukuman pidana denda kepada korporasi pelaku tindakan pidana di bidang lingkungan hidup ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan juga efek domino kepada masyarakat luas, sebagai bentuk pembelajaran agar tidak lagi melakukan perbuatan pidana yang berakibat pada kerusakan lingkungan.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi senantiasa berkomitmen penuh untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup khususnya melalui instrumen penegakan hukum,” ujarnya.
Selain membayar denda, PT NTS juga berkewajiban melakukan perbaikan lingkungan dengan cara pengangkatan dan pembersihan (to clean up) berupa limbah B3 dan tanah terkontaminasi limbah B3 di sejumlah titik di sekitar lokasi perusahaan tersebut beroperasi.
Kemudian melakukan pemulihan fungsi lingkungan di kawasan lokasi yang terkontaminasi limbah B3 tersebut; melakukan pembangunan, perbaikan dan optimalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengalirkan limbah B3 dari kegiatan pengumpulan limbah B3; serta mengurus perizinan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup berupa izin pembuangan air limbah. (Rz)