By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Perusahaan Pembuang Limbah B3 di Cikarang Didenda Rp200 Juta
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Perusahaan Pembuang Limbah B3 di Cikarang Didenda Rp200 Juta
DaerahHukum dan KriminalJabar Raya

Perusahaan Pembuang Limbah B3 di Cikarang Didenda Rp200 Juta

Admin
Last updated: 25/01/2024 12:04
Admin
Share
3 Min Read

Kabupaten Bekasi, Djapost.com – Perusahaan pembuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dijatuhi pidana denda Rp200 juta. PT NTS didenda lantaran terbukti mencemari lingkungan.

Bahkan kegiatan pengangkutan limbah illegal yang dilakukan PT NTS dilakukan selama bertahun-tahun dan tidak mempunyai izin.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Benniyati menjelaskan pelaksanaan eksekusi denda senilai Rp200 juta tersebut dilakukan setelah perkara kasus limbah B3 dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri per tanggal 30 Agustus 2023 lalu. Selanjutnya, penerimaan uang pidana denda disetorkan langsung ke kas negara sebagai bentuk penerimaan negara bukan pajak.

“Adapun putusan Pengadilan Negeri Cikarang adalah menjatuhkan pidana terhadap korporasi pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup dengan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah,” ucap Dwi Astuti Benniyati, dalam keterangan rilisnya usai pelaksanaan eksekusi dendan pidana bidang lingkungan hidup di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (24/1/2024).

Dia menyampaikan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup haruslah dijalankan dengan penuh komitmen dan ketegasan. Hal ini penting untuk mencegah dan meminimalisir adanya perbuatan pidana di bidang lingkungan hidup yang berakibat pada kerusakan lingkungan yang dapat mengancam keberlangsungan hidup di masyarakat.

“Kami tentunya menyampaikan apresiasi dan pengahargaan terhadap adanya pembayaran denda ini,” katanya.

Hukuman pidana denda kepada korporasi pelaku tindakan pidana di bidang lingkungan hidup ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan juga efek domino kepada masyarakat luas, sebagai bentuk pembelajaran agar tidak lagi melakukan perbuatan pidana yang berakibat pada kerusakan lingkungan.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi senantiasa berkomitmen penuh untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup khususnya melalui instrumen penegakan hukum,” ujarnya.

Selain membayar denda, PT NTS juga berkewajiban melakukan perbaikan lingkungan dengan cara pengangkatan dan pembersihan (to clean up) berupa limbah B3 dan tanah terkontaminasi limbah B3 di sejumlah titik di sekitar lokasi perusahaan tersebut beroperasi.

Kemudian melakukan pemulihan fungsi lingkungan di kawasan lokasi yang terkontaminasi limbah B3 tersebut;  melakukan pembangunan, perbaikan dan optimalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengalirkan limbah B3 dari kegiatan pengumpulan limbah B3; serta mengurus perizinan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup berupa izin pembuangan air limbah. (Rz)

You Might Also Like

LPCK Catatkan Marketing Sales Rp323 Miliar

Investasi Meningkat, LPCK Kenalkan Hunian Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

LPCK Ajak Karyawan dan Penghuni Perumahan Miliki Perilaku dan Wawasan Ramah Lingkungan

Pengembang The Arthera Hill Percepat Upaya Mitigasi,

Berkah Ramadhan, Nuanza Hotel Cikarang Gelar Buka Bersama Media dan Korporat

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Gelontorkan Rp15 Triliun Bangun Jalan Daerah
Next Article Tempat Hiburan di Kabupaten Bekasi Bebas Pajak
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?