Jakarta, Djapost.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkaji aturan yang melarang penyedia layanan fixed broadband menjual internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.
Diketahui Internet fixed broadband merupakan jenis koneksi internet yang mengandalkan jaringan fiber optik. Perangkat yang terhubung ke fixed broadband biasanya melalui kabel LAN atau WiFi.
“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?” kata Menteri Kominfo, Budi Arie dalam keterangan pers.
Hal itu ia sampaikan setelah data Speedtest menunjukkan, kecepatan internet Indonesia kalah dibandingkan Malaysia, Thailand hingga Kamboja.
“Oleh karena itu, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” ucapnya.
Budi Arie pun menyebut bahwa kecepatan internet Indonesia berada di peringkat 9 dari 11 negara ASEAN. Kecepatan internet ponsel di Tanah Air hanya 24,96 Mbps dan WiFi alias fix broadband 27,87 Mbps per Desember.
“Maka kami berembuk bersama dan menemukan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini,” ujarnya. (ed)