Kabupaten Bekasi, Djapost.com – Calon anggota legislatif (Caleg) dari kalangan artis Verrell Bramasta memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi. Kehadiran Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini datang ke kantor Bawaslu sebagai terlapor dugaan pelanggaran pemilu.
Caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari daerah pemilihan (Dapil) tujuh Jawa Barat itu diduga melakukan kampanye di salah satu tempat ibadah beberapa waktu lalu.
“Kebetulan temen-temen media sudah tau duluan soal adanya panggilan untuk saya ke Bawaslu karena katanya ada dugaan berkampanye di tempat ibadah,” ucap dia usai diperiksa di kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (29/1/2024).
Varrell mengaku kedatangannya ke kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk memenuhi panggilan dan mengklarifikasi terkait laporan yang dituduhkan kepadanya. Ia mengaku dengan adanya laporan tersebut merupakan tantangan untuk dirinya yang terjun ke dunia politik.
“Kalau tanggapan saya mungkin tidak mudah untuk anak muda terjun ke dunia politik, pasti ada tantangannya tapi saya rasa saya memang harus banyak belajar, Tetapi kita dan tim tau betul kalau berkampanye ditempat ibadah itu adalah suatu pelanggaran dan itu tidak boleh dan tidak pernah kita lakukan,” katanya.
Ia menjelaskan saat itu pihaknya melakukan kegiatan kampanye di Desa Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (06/1/2024) lalu yang kebetulan lokasinya berada disalah satu tempat tim nya.
“Titik yang dilaporkan kebetulan itu disalah satu tempat beliau, Pak H. Kokoh di rumahnya kebetulan bersebrangan-sebrangan dengan masjid dan kebetulan masjid itu punya beliau, tapi kita tidak sama sekali menginjak kaki atau berkampanye di wilayah ataupun di dalam masjid atau tempat ibadah,” ujarnya.
“Menyikapinya, saya semakin tau bahwa yang namanya politik itu keras, sikut menyikut itu ada. Buktinya hari ini, yang kita tidak melakukan pelanggaran sama sekali tapi bisa diframing atau dinarasi seolah-olah kita melakukan pelanggaran,” sambung dia.
Namun demikian, Varrell menyatakan akan terus berjuang melakukan kegiatan kampanye seiring mengikuti aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah tadi sudah clear juga sama pihak Bawaslu sudah selesai klarifikasi yang disayangkan udah terlanjur di-blowup media. Tapi gapapa, Saya akan terus berkampanye dan berjuang mengikuti aturan yang ada,” katanya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin mengatakan saat ini pihaknya tengah menangani dan mendalami adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Varrell Bramasta.
Yang menyeret calon anggota legislatif kalangan artis dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Verrell Bramasta.
“Pada prinsipnya kita saat ini masih dalam proses penanganan pelanggan. Nah ini tentu sesuai dengan peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 ketika ada laporan, terlebih ketika sudah diregister. Kita akan melakukan kajian, dalam membuat kajian ini tentu kita memanggil pihak-pihak terkait pelapor dan terlapor serta pihak-pihak terkait orang yang hadir,” kata dia.
Menurutnya, dalam membuat kajian pihaknya terlebih dahulu menerima dan mendengarkan keterangan dari pihak terlapor.
“Saksi-saksi yang kira-kira kita bisa mintai keterangan ini memang sebelumnya sudah kita panggil, antaralain salah satunya, Kepala Desa, pihak KUA yang berkaitan dengan lokasi keberadaan tempat ibadah kemudian sejumlah orang yang hadir pada saat itu dan kebetulan yang punya rumah nya juga kita panggil untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi jelas Khoirudin, pada kegiatan kampanye Verrell memang berada di sebuah rumah hanya saja kebetulan rumah tersebut berdampingan dengan lokasi tempat ibadah.
“Dalam waktu dekat ini karena kita menggandeng Sentra Gakumdu diantaranya Kepolisian dan Kejaksaan untuk proses pengkajian laporan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu itu akan diproses selama kurun waktu 15 hari,” katanya. (rz)