By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Pria yang Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh Ternyata Sekdes Pecatan di Konawe
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Pria yang Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh Ternyata Sekdes Pecatan di Konawe
DaerahNasional

Pria yang Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh Ternyata Sekdes Pecatan di Konawe

Admin
Last updated: 14/05/2024 18:09
Admin
Share
1 Min Read

Sulawesi Tenggara, Djapost.com – Viral seorang pria di Konawe terobos paspampres dan menarik Jokowi.

Aksi pria tersebut viral di media sosial. Insiden terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke RS Konawe.

Terungkap identitas pria berambut cepak yang membuat orang nomor satu di Indonesia itu, nyaris terjatuh.

Pria tersebut diketahui bernama Mahyuddin.

Ia merupakan PNS yang diberhentikan atas dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian.

“Sebelumnya beliau sekretaris desa yang berstatus PNS di Desa Awuliti. Tapi, pada tahun 2021 lalu, Mahyuddin diberhentikan atas dugaan pemalsuan ijazah,” kata Kepala BPSDM Konawe Suparjo.

Berdasarkan riwayat pengangkatan sebagai PNS, Mahyuddin diangkat jadi PNS sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 821.12/24.11 tahun 2010 silam.

Setahun setelah diangkat menjadi PNS, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia (RI), menerbitkan surat nomor: 049/Dir. PPNS/BTLNIP/III/2012 perihal pembatalan Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama Mahyuddin.

“Pembatalan itu, dengan alasan bahwa pengangkatannya (Mahyuddin) sebagai PNS sekdes tidak memenuhi syarat dan atau ketentuan sebagai dimaksud dalam PP Nomor 45 tahun 2007,” jelasnya.

Dengan demikian, membuat hak atas gaji yang mestinya diberikan negara ditiadakan atas dasar pembatalan status pegawai Mahyuddin.

“Saudara Mahyuddin dengan sampai saat ini tidak terdaftar dalam aplikasi kepegawaian BKN,” ujar Suparjo.

You Might Also Like

LPCK Catatkan Marketing Sales Rp323 Miliar

Investasi Meningkat, LPCK Kenalkan Hunian Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

LPCK Ajak Karyawan dan Penghuni Perumahan Miliki Perilaku dan Wawasan Ramah Lingkungan

Berkah Ramadhan, Nuanza Hotel Cikarang Gelar Buka Bersama Media dan Korporat

Summarecon Crown Gading Padukan Kota Modern dan Alam

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Imbas Study Tour Pembawa Maut di Subang, Pemprov Jabar Perketat Izin
Next Article Tegas! Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Perketat Izin Kegiatan Di Luar Sekolah
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?