By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Ganti BPJS Kesehatan dengan KRIS, Menkes Buka Suara
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Lifestyle > Ganti BPJS Kesehatan dengan KRIS, Menkes Buka Suara
LifestyleNasional

Ganti BPJS Kesehatan dengan KRIS, Menkes Buka Suara

Admin
Last updated: 16/05/2024 19:35
Admin
Share
2 Min Read

Jakarta, Djapost.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini meniadakan sistem kelas pada perawatan pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, digantinya kelas di BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) membuat BPJS tidak membeda-bedakan orang kaya dan miskin.

Dengan demikian, sambung Budi, semua orang dari berbagai kalangan dan pulau akan mendapat pelayanan yang sama.

“BPJS sebagai asuransi sosial itu harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali, jadi dengan layanan minimalnya berapa. Sehingga kalau ada dia mendadak sakit, siapa pun dia, kaya, miskin, di kepulauan atau di mana, dia juga bisa terlayani,” kata Budi.

KRIS memiliki tujuan untuk meningkatkan standar minimum layanan, sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS-nya jadi lebih baik.

Nantinya, ruangan tempat pasien menjalani perawatan, yang biasanya berisi 6-8 orang, hanya akan diisi 4 orang saja.

Kemudian, kamar yang tadi tanpa closet dihapuskan. Sehingga setiap ruangan wajib memiliki satu kamar mandi.

“Lalu, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah. Jadi privacy-nya kalau ada sakit, jerit-jerit, sebelahnya terganggu. Sekarang ada privacy-nya, dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan,” tuturnya.

“Jadi, satu, KRIS itu tujuannya untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit, bukan menghapuskan. Yang kedua, memang ini akan dilakukan secara bertahap. Dan kita juga sudah lakukan uji coba selama 1 tahun lebih di rumah sakit rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat,” sambung Budi.

Menurut Budi, tujuan dari BPJS Kesehatan bukanlah untuk kepentingan rumah sakit, melainkan 280 juta rakyat Indonesia. Dia menekankan semua rumah sakit harus meningkatkan pelayanannya terhadap rakyat Indonesia.

“Kita harus memaksa juga semua layanan RS untuk memberikan layanan yang lebih baik ke 280 juta rakyat,” imbuh Budi.

You Might Also Like

Kasus Kebakaran di Jakarta Menurun pada 2024

Menteri ATR/BPN Ungkap Tata Ruang Kawasan PIK 2 Bermasalah

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Prabowo dan Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Jessica Kopi Sianida Kembali Ajukan Peninjauan Kembali

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kembali Digelar, Bareskrim Polri Ikut Bantu Cari 3 DPO Kasus Vina Cirebon
Next Article Kabupaten Bekasi Kembali Torehkan Prestasi, Jadi Juara Umum Popwilda Jabar 2024
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?